BUS-TRUCK - Meskipun sudah hampir dipastikan akan ada kenaikan atas tarif Transjakarta, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan menambah golongan penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2027.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengakui bahwa wacana kenaikan tarif jaringan Transjakarta mengundang polemik. Terlebih sebelumnya, ia juga menyatakan akan mengurangi subsidi transportasi bagi masyarakat yang dianggap mampu dan memberikannya kepada yang lebih membutuhkan.
Salah satunya, akan ada tambahan golongan penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) dari 15 golongan menjadi 21 golongan. “Dalam waktu dekat pemerintah DKI Jakarta juga akan memutuskan, dari 15 golongan yang dulu digratiskan akan menjadi 21 golongan. Tetapi ada golongan yang dianggap mampu, subsidinya kita kurangi. Sebenarnya subsidinya tinggi sekali masih, tetapi subsidinya kita kurangi,” papar Pramono, seperti dikutip dari Antara (4/10/2026).
Adapun penambahan golongan tersebut antara lain pendamping penyandang disabilitas, warga Jakarta yang berstatus pencari kerja, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa tidak mampu di luar Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), UMKM binaan hingga korban bencana.
Sebelumnya, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Sugihardjo, juga pernah mengusulkan penambahan enam golongan baru masyarakat yang nantinya berhak mendapatkan kartu layanan transportasi umum gratis (KLG) di Jakarta.

Penambahan golongan itu menurutnya sebagai bentuk bantuan kepada masyarakat yang dinilai membutuhkan menyusul rencana penyesuaian tarif Transjakarta.
Dari enam golongan yang diusulkan DTKJ menjadi penerima KLG antara lain; pendamping penyandang disabilitas berat yang juga bisa memanfaatkan fasilitas angkutan umum, mereka adalah pendamping tunanetra, pengguna kursi roda, penyandang cerebral palsy berat, disabilitas intelektual berat, hingga autisme berat.
Golongan yang dianggap DTKJ layak menerima jatah KLG adalah pasien rujukan rutin, kelompok ini diusulkan agar tidak terbebani biaya transportasi saat harus bolak-balik ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Kelompok ini antara lain pasien cuci darah, kemoterapi, radioterapi, thalasemia, rehabilitasi medis, kontrol jantung rutin, dan terapi anak berkebutuhan khusus.
Golongan pelajar dan mahasiswa tidak mampu yang belum mendapat bantuan KJP dan KJMU juga diusulkan bisa memperoleh transportasi gratis. Sasarannya antara lain siswa SMA/SMK swasta, mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta, santri, dan peserta pendidikan nonformal.
Selain itu, pencari kerja aktif juga diusulkan bisa memanfaatkan fasilitas jaringan Transjakarta secara percuma. DTKJ menilai pencari kerja membutuhkan transportasi gratis untuk mengikuti pelatihan, datang ke bursa kerja, atau menghadiri wawancara. Kelompok yang diusulkan mencakup pemegang kartu pencari kerja (AK1), peserta job fair, peserta pelatihan kerja, hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sedang mencari pekerjaan. (EW)












