BUS-TRUCK - Dalam rangka peringatan Hari Angkutan Nasional 2026, hari ini (24/4) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif kendaraan umum, salah satunya Transjakarta hanya Rp1.
Menurut Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, mengatakan tarif khusus Rp1 berlaku di seluruh layanan Transjakarta, baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun Non BRT.
Seperti dikutip dari Antara (23/4), Ayu menjelaskan lagi bahwa kebijakan tarif Rp1 itu untuk memberikan kemudahan sekaligus mengajak lebih banyak warga beralih ke angkutan umum sebagai pilihan mobilitas yang efisien dan berkelanjutan.
Penerapan tarif khusus itu berlaku mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB.
Baca juga: Busworld Southeast Asia, Janjikan Akan Banyak Desain Bus Baru
Baca juga: Uji BBM B50 Akan Selesai Bulan Depan, Diberlakukan Juli 2026
Transjakarta sedang intensif uji jalan bus listrik ukuran medium (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)
Sementara itu, untuk layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (Transcare), serta layanan gratis bagi pelanggan kategori penerima manfaat, tetap beroperasi dengan tarif Rp0, sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.
Lebih lanjut, masih meurut Ayu, Transjakarta berkomitmen menghadirkan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
Harapannya agar semakin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi publik, tidak hanya pada peringatan Hari Angkutan Nasional, tetapi juga sebagai bagian dari gaya hidup mobilitas sehari-hari yang lebih efisien dan ramah lingkungan. (EW)










