OTODRIVER - Korlantas Polri menghadirkan layanan perpanjangan SIM nasional secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Layanan ini memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan sejak awal proses.
Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat melakukan registrasi, mengunggah dokumen, memilih metode pengiriman, hingga memantau status transaksi langsung dari ponsel.
Selain memberikan kemudahan akses, layanan digital ini juga menjadi bagian dari modernisasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang semakin praktis dan efisien.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Dalam penerbitan SIM tahun 2026, biaya penerbitan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk perpanjangan SIM A, tarif yang dikenakan sebesar Rp80.000 di luar biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan biaya pengiriman apabila menggunakan layanan POS Indonesia.
Cara Registrasi Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store maupun App Store.
Setelah aplikasi terpasang, lakukan registrasi akun dengan tahapan berikut:
- Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI
- Masukkan nomor handphone aktif
- Tunggu kode OTP yang dikirim melalui SMS
- Masukkan kode OTP ke aplikasi
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
Tahapan registrasi ini menjadi akses awal sebelum pengguna dapat menikmati seluruh layanan yang tersedia.

Lengkapi Profil dan Aktivasi Akun
Setelah berhasil registrasi, pengguna perlu melengkapi data pribadi pada menu profil.
Data yang wajib diisi meliputi:
- Nomor NIK
- Nama lengkap
- Alamat email aktif
Setelah data dilengkapi, sistem akan mengirim email aktivasi akun.
Pengguna selanjutnya diminta melakukan verifikasi identitas menggunakan E-KTP melalui metode foto liveness. Verifikasi ini bertujuan memastikan data sesuai sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perpanjangan SIM Online
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM online, pastikan seluruh dokumen pendukung telah disiapkan agar proses verifikasi berjalan lancar.
Berikut dokumen yang diperlukan:
- E-KTP
- Foto SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan latar belakang biru
Kelengkapan dokumen menjadi salah satu syarat penting dalam proses verifikasi oleh SATPAS.
Wajib Tes Kesehatan dan Psikologi
Sebelum melanjutkan permohonan, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi secara online.
Tes dilakukan melalui:
- Tes rikkes jasmani di erikkes.id
- Tes psikologi di app.eppsi.id
Biaya tes psikologi tercatat sebesar Rp77.500. Hasil kedua tes tersebut menjadi bagian dari syarat administrasi perpanjangan SIM.
Cara Mengajukan Perpanjangan SIM di Aplikasi
Jika seluruh syarat sudah lengkap, pengguna dapat mulai mengajukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Pilih Menu SIM
Masuk ke aplikasi lalu klik menu SIM dan pilih Perpanjangan SIM.
2. Unggah Dokumen
Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk proses verifikasi.
3. Pilih SATPAS Penerbit
Tentukan kantor SATPAS penerbit sesuai lokasi atau kebutuhan pengguna.
4. Masukkan Nomor Rekening Pengembalian
Nomor rekening diperlukan untuk pengembalian dana apabila permohonan ditolak karena dokumen tidak memenuhi syarat.
5. Pilih Metode Pengiriman atau Pengambilan
Pengguna dapat memilih:
- Pengambilan langsung
- Pengiriman melalui POS Indonesia
Jika memilih pengiriman, alamat tujuan wajib diisi secara lengkap.
6. Lakukan Pembayaran
Pilih metode pembayaran yang tersedia, kemudian klik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran melalui virtual account BNI sesuai nominal yang tertera.
Cara Memantau Status SIM Baru
Setelah pembayaran berhasil, pengguna dapat memantau perkembangan permohonan melalui menu transaksi di aplikasi.
Jika SIM baru telah diterima, pengguna diminta mengisi indeks kepuasan pelanggan sebagai bagian evaluasi layanan.
Tahap terakhir adalah mengklik tombol Perbarui agar SIM baru dapat terdigitalisasi pada aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Iduladha 2026
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memberikan dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis selama periode Iduladha 2026.
Dispensasi ini berlaku bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 27 Mei 2026. Perpanjangan dapat dilakukan pada 28 hingga 30 Mei 2026 melalui mekanisme normal.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Mei 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 sampai dengan 30 Mei 2026," demikian tulis Ditlantas Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (28/5). (GIN)











