OTODRIVER - Insentif untuk mobil listrik yang masuk secara completey built up (CBU) akan berakhir 31 Desember 2025 nanti.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa izin import CBU dengan manfaat insentif hanya berlaku sampai tahun ini.
“Tahun ini, Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” kata Agus dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Insentif yang selama ini diberikan berupa pembebasan bea masuk, keringanan PPnBM, dan PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Berdasar data Kementerian Perindustrian, saat ini ada enam produsen yang memanfaatkan insentif untuk mengimpor mobilnya ke Indonesia dengan menikmati insentif bea masuk yakni:
- PT National Assemblers (Citroen, AION, Maxus, VW)
- PT BYD Auto Indonesia (BYD)
- PT Geely Motor Indonesia (Geely)
- PT VinFast Automobile Indonesia (VinFast)
- PT Era Industri Otomotif (Xpeng)
- Inchcape Indomobil Energi (Great Wall Motor Ora)
Enam perusahaan di atas diwajibkan memproduksi mobil di Indonesia mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 dengan jumlah setara kuota impor CBU atau 1:1.
Sebagai informasi, skema 1:1 adalah peraturan di mana produsen mobil listrik wajib memproduksi mobil di dalam negeri dalam jumlah yang sama dengan jumlah mobil yang mereka import secara utuh. Dengan demikian setiap satu mobil listrik utuh CBU, produsen harus memproduksi satu EV di Indonesia.
Tak cuma itu, produsen juga harus menyesuaikan aturan TKDN yang sudah ditetapkan.
Aturan tentang TKDN mobil listrik telah ditetapkan di Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Menurut Perpres itu, TKDN mobil listrik produksi lokal wajib mencapai 40 persen pada 2022-2026. Lalu naik menjadi 60 persen pada 2027-2029 dan 80 persen mulai 2030. (SS)








