Tilang elektronik tetap berjalan demi keamanan dan keselamatan masyarakat.
Berita | 13 April 2023

Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.
Berita | 31 March 2023

Jangan pernah anda melanggar batas kecepatan di dalam tol, ada sanksi sebesar Rp 500.00 ribu yang tercantum dalam undang-undang.
Berita | 26 March 2023

Tilang elektronik dikirim ke alamat, bukan melalui Whatsapp
Berita | 18 March 2023

Pesawat tanpa awak dapat mengambil gambar pelanggar lalu lintas.
Berita | 17 January 2023

Sudah ada ETLE pelanggar lalu lintas malah meningkat, untuk itu Polri mempertimbangkan untuk kembali menerapkan tilang secara manual.
Berita | 6 January 2023

Tilang manual masih mencangkup sebagian kecil pelanggaran.
Berita | 19 December 2022

Kamera ETLE tersebut diklaim bakal memiliki kemampuan mendeteksi identitas pelanggar sampai memastikan tak punya SIM.
Berita | 9 December 2022

Beberapa jenis pelanggaran akan kena tilang elektronik, seperti tak menggunakan sabuk pengaman.
Berita | 7 December 2022

Namun, kali ini tilang manual ini diberlakukan bagi pengendara yang sengaja mencopot dan memalsukan pelat nomor kendaraan.
Berita | 29 November 2022

Jajaran yang bertugas di lapangan akan disediakan handphone yang telah terhubung dengan back office.
Berita | 25 November 2022

Pelanggaran yang sering terjadi tidak menggunakan sabuk pengaman dan main handphone.
Berita | 15 November 2022

Pengemudi dapat menjelaskan kepada petugas, jika menemukan ketidaksesuaian pelanggaran.
Berita | 11 November 2022

Gambar yang teridentifikasi akan diverifikasi untuk dikirimkan ke pelanggar.
Berita | 7 November 2022

Banyak pengendara di Probolinggo yang melepas pelat nomor untuk menyiasati tilang elektronik. Begini tanggapan Korlantas.
Berita | 6 November 2022
