Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTruk

Kemenhub: Uji Coba Zero ODOL Dengan ETLE Temukan Ribuan Pelanggaran Tiap Hari

Pemilik kendaraan dan pemilik muatan bisa dikenai sanksi jika ada pelanggaran.
Truk
Senin, 28 September 2026 14:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Angkut muatan sesuai regulasi sering dianggap tidak ekonomis oleh pemilik kendaraan dan pemilik muatan. (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BUS-TRUCK - Persiapan penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada awal Januari 2027 semakin intensif saja, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terus melakukan persiapan dalam mematangkan langkah menuju penerapan Zero ODOL.

Salah satu yang menonjol dalam persiapan tersebut adalah pengoperasian ETLE HUB (Electronic Traffic Law Enforcement Hub) sebagai Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan.

Selain itu detail dari regulasi baru Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) juga sedang diproses intensif. Dalam regulasi baru itu nanti akan mencakup  beragam pembenahan kendaraan angkutan barang dari hulu hingga hilir.

BACA JUGA

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari Antara (24/9/2026), menegaskan bahwa pemerintah berupaya memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang salah satunya melalui penerapan ETLE HUB.

Tujuannya bukan sekadar untuk menambah jumlah penindakan, melainkan juga digunakan untuk mendorong kepatuhan, meningkatkan keselamatan, melindungi infrastruktur jalan, dan membangun ekosistem logistik yang lebih adil.

Penambahan volume angkut oleh operator truk sering menyalahi regulasi nasional soal batas beban dan volume muatan , pemilik kendaraan dan pemilik barang muatan bisa dikenai sanksi. (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Dalam satu masa uji coba di 51 titik pantau, pada periode 10 Agustus hingga 10 September 2026 yang lalu, ETLE HUB mencatat 72.236 total deteksi, yang berasal dari 46.034 plat kendaraan unik, artinya satu kendaraan dapat terdeteksi lebih dari satu kali.

Aan menjelaskan lagi, selama 32 hari periode observasi, rata-rata tercatat 2.257 deteksi per hari dengan puncak deteksi harian sebesar 2.798 deteksi.

Ditambahkan oleh Aan, Ditjen Perhubungan Darat akan terus mengoptimalkan pemanfaatan ETLE HUB untuk memperkuat pengawasan dan mendeteksi pelanggaran angkutan barang secara lebih cepat, hingga mendukung penegakan hukum yang transparan dan terintegrasi.

Untuk penyelesaian dan kesepakatan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak Kemenhub mendorong sejumlah perubahan dalam UU LLAJ, salah satunya adalah penguatan pada pengaturan angkutan barang terutama terkait sanksi, tanggung jawab, hingga pengawasan dan penegakan hukum pada kendaraan ODOL.

Nantinya diharapkan sanksi atau tanggung jawab hukum tidak hanya menyasar pengemudi tetapi juga pemilik barang dan pemilik angkutan sehingga bisa menciptakan keadilan hukum.

Regulasi Zero ODOL 2027 juga mencakup kendaraan angkut ringan. (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Pengusaha angkutan perlu insentif tambahan untuk menyesuaiakn Zero ODOL

Di kesmepatan lain, Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) juga mendorong penerapan zero over dimension overloading (ODOL) di 2027 yang seyogyanya dilakukan bertahap berbasis komitmen pelaku usaha agar normalisasi armada berjalan optimal, operasional logistik terjaga, lapangan kerja terlindungi, dan risiko inflasi terkendali.

Seperti diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum DPP Askarindo, Budi Setiyadi (26/9/2026), normalisasi truk ODOL memerlukan waktu sehingga perusahaan dengan armada besar membutuhkan relaksasi agar penyesuaian dapat berjalan bertahap dan optimal. Terlebih bagi operator yang sudah memiliki armada cukup banyak dengan spesifikasi over dimensi yang cukup banyak juga.

Budi menyatakan kalau para operator tersebut butuh waktu untuk melakukan normalisasi atas spesifikasi kendaraan dan kemudian ada semacam relaksasi.

Karena itu, Askarindo meminta agar pemberlakuan Zero ODOL tidak berdasarkan kepada pelanggaran yang ada, tapi juga ikut memeprhatikan komitmen para operator kendaraan angkutan barang untuk memathui regulasi baru tersebut. (EW)

Spssifikasi bawaan pabrik sudah disesuaikan dengan regulasi kendaraan dan muatam barang yang herlaku di Indonesia. (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)Keseuaian spesifikasi ruang angkut barang dengan stndar teknis kendaraan untuk menjaga kondisi kendaraan, biaya operasional,  dan juga prasarana jalan. (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)


Tags Terkait :
E
Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Artikel Terkait










Terkini

Terkini