BUS-TRUCK - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang diberlakukan pemerintah demi keselamatan dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026.
Hal itu disampaikannya, pekan ini (16/2) seperti dkutip dari Antara, sehubungan implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri.
Menhub juga menyatakan setiap satu persen peningkatan volume kendaraan berat pada masa puncak arus mudik dan balik Lebaran berpengaruh signifikan terhadap kecepatan rata-rata dan potensi kemacetan di jalan raya.
Jika tidak diberlakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang, maka akan terjadi kemacetan parah yang justru menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar, termasuk keterlambatan distribusi.
Pembatasan itu diyakininya pula sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak.
Baca juga: Perhatian, Saat Musim Libur Lebaran Ada Pembatasan Jalan Untuk Truk
Baca juga: Western Star, Truk Jagoan Di Tembagapura
Lebih lanjut, Dudy mengungkapkan pemerintah sengaja menerbitkan kebijakan itu jauh-jauh hari guna memberikan ruang yang cukup bagi para pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum masa pembatasan dimulai.
Untuk itu diimbau para pelaku usaha angkutan barang untuk merencanakan pengiriman dengan matang, serta berharap seluruh pengiriman dapat selesai sebelum tanggal 13 Maret 2026.
Adapun kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, Menhub mengimbau agar mempersiapkan diri dengan baik dan mengantisipasi potensi cuaca yang tidak menentu. (EW)
