OTODRIVER – Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI) memaparkan pentingnya proses pembuatan bodi atau karoseri truk yang sesuai standar pabrikan dan regulasi pemerintah. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Workshop Karoseri Truk dan Kunjungan Pabrik Mercedes-Benz Truk di Cikarang, Selasa (28/7).
Truck Body Builder Advisor DCVI, Hendro Sembodo, menjelaskan bahwa secara umum aplikasi bodi pada kendaraan niaga terbagi menjadi empat kategori utama.
"Yang pertama bak muatan terbuka, kedua bak muatan tertutup, ketiga tangki, dan terakhir special vehicle," ujar Hendro.
Untuk kategori bak terbuka, aplikasinya meliputi dump truck, flatbed hingga open cargo. Sementara bak tertutup terdiri dari box aluminium, box besi maupun box berpendingin.
Kemudian kategori tangki digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pengangkut BBM Pertamina, LPG, water tank di area pertambangan, hingga truk penyiram jalan. Bahkan menurut Hendro, concrete mixer juga masih masuk dalam kelompok kendaraan dengan aplikasi tangki.
Adapun kategori special vehicle diperuntukkan bagi kendaraan dengan fungsi khusus seperti mobil pemadam kebakaran maupun kendaraan operasional lain yang digunakan untuk kondisi darurat.
Dalam kesempatan yang sama, Hendro juga menjelaskan bahwa proses pembangunan bodi truk tidak bisa dilakukan sembarangan. Seluruh pengerjaan harus mengacu pada Petunjuk Pemasangan Bodi yang telah disusun Mercedes-Benz Truck.
Tahapan pertama dimulai dari proses perencanaan. Body builder wajib memastikan desain bodi sesuai spesifikasi kendaraan, mulai dari dimensi, kapasitas mesin, Gross Vehicle Weight (GVW), hingga titik pusat gravitasi (Center of Gravity/CoG).
Selain itu, seluruh proses pembangunan harus terdaftar berdasarkan nomor identitas kendaraan (VIN) sehingga setiap perubahan dapat ditelusuri.
Sebelum pengerjaan dimulai, kondisi kendaraan juga harus dipastikan dalam keadaan baik. Setelah bodi selesai dipasang, kendaraan wajib menjalani pengujian untuk memastikan keamanan dan kualitas hasil pekerjaan.
DCVI juga menekankan pentingnya ruang yang memadai untuk proses servis serta perbaikan setelah bodi terpasang.
Apabila diperlukan perpanjangan rangka, panjang maksimal yang diperbolehkan mencapai 110 persen dari wheelbase dengan mengikuti standar global Mercedes-Benz. Material tambahan pun harus memiliki spesifikasi yang sama dengan rangka asli. Sebagai contoh, Mercedes-Benz Axor menggunakan material baja BSK46 sehingga material perpanjangannya wajib memiliki kualitas setara.
Tak hanya itu, dimensi flange dan ketebalan rangka harus mengikuti spesifikasi sasis bawaan. Jarak crossmember pada bagian julur belakang juga dibatasi maksimal 1.300 mm dan menggunakan penguat tipe L-Shape, bukan sambungan las.
DCVI juga melarang modifikasi pada komponen utama kendaraan, termasuk sistem bahan bakar maupun perangkat pengendalian emisi seperti AdBlue. Jika terdapat perubahan, body builder wajib melaporkannya kepada pihak pabrikan agar tetap sesuai regulasi.
Pada kesempatan yang sama, Product Management & Homologation DCVI, Alfabi Alzhafur Hercahyo, menjelaskan bahwa Mercedes-Benz Truck di Indonesia memiliki tiga lini produk utama, yakni Axor, Actros, dan Arocs.
Axor hadir dengan hingga 21 varian, tenaga tertinggi 285 hp, serta tersedia dalam versi tipper, rigid dan tractor head. Empat variannya sudah dirakit lokal dengan nilai TKDN di atas 25 persen.
Sementara Actros tersedia dalam lima varian tractor head dengan tenaga hingga 625 hp. Adapun Arocs memiliki enam varian yang terdiri atas tipper, rigid dan tractor head dengan tenaga mencapai 510 hp. (IP)
