BUS-TRUCK - Persiapan penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada awal Januari 2027 semakin intensif saja, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terus melakukan persiapan dalam mematangkan langkah menuju penerapan Zero ODOL.
Salah satu yang menonjol dalam persiapan tersebut adalah pengoperasian ETLE HUB (Electronic Traffic Law Enforcement Hub) sebagai Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan.
Selain itu detail dari regulasi baru Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) juga sedang diproses intensif. Dalam regulasi baru itu nanti akan mencakup beragam pembenahan kendaraan angkutan barang dari hulu hingga hilir.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari Antara (24/9/2026), menegaskan bahwa pemerintah berupaya memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang salah satunya melalui penerapan ETLE HUB.
Tujuannya bukan sekadar untuk menambah jumlah penindakan, melainkan juga digunakan untuk mendorong kepatuhan, meningkatkan keselamatan, melindungi infrastruktur jalan, dan membangun ekosistem logistik yang lebih adil.
Dalam satu masa uji coba di 51 titik pantau, pada periode 10 Agustus hingga 10 September 2026 yang lalu, ETLE HUB mencatat 72.236 total deteksi, yang berasal dari 46.034 plat kendaraan unik, artinya satu kendaraan dapat terdeteksi lebih dari satu kali.
Aan menjelaskan lagi, selama 32 hari periode observasi, rata-rata tercatat 2.257 deteksi per hari dengan puncak deteksi harian sebesar 2.798 deteksi.
Ditambahkan oleh Aan, Ditjen Perhubungan Darat akan terus mengoptimalkan pemanfaatan ETLE HUB untuk memperkuat pengawasan dan mendeteksi pelanggaran angkutan barang secara lebih cepat, hingga mendukung penegakan hukum yang transparan dan terintegrasi.
Untuk penyelesaian dan kesepakatan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak Kemenhub mendorong sejumlah perubahan dalam UU LLAJ, salah satunya adalah penguatan pada pengaturan angkutan barang terutama terkait sanksi, tanggung jawab, hingga pengawasan dan penegakan hukum pada kendaraan ODOL.
Nantinya diharapkan sanksi atau tanggung jawab hukum tidak hanya menyasar pengemudi tetapi juga pemilik barang dan pemilik angkutan sehingga bisa menciptakan keadilan hukum.
Pengusaha angkutan perlu insentif tambahan untuk menyesuaiakn Zero ODOL
Di kesmepatan lain, Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) juga mendorong penerapan zero over dimension overloading (ODOL) di 2027 yang seyogyanya dilakukan bertahap berbasis komitmen pelaku usaha agar normalisasi armada berjalan optimal, operasional logistik terjaga, lapangan kerja terlindungi, dan risiko inflasi terkendali.
Seperti diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum DPP Askarindo, Budi Setiyadi (26/9/2026), normalisasi truk ODOL memerlukan waktu sehingga perusahaan dengan armada besar membutuhkan relaksasi agar penyesuaian dapat berjalan bertahap dan optimal. Terlebih bagi operator yang sudah memiliki armada cukup banyak dengan spesifikasi over dimensi yang cukup banyak juga.
Budi menyatakan kalau para operator tersebut butuh waktu untuk melakukan normalisasi atas spesifikasi kendaraan dan kemudian ada semacam relaksasi.
Karena itu, Askarindo meminta agar pemberlakuan Zero ODOL tidak berdasarkan kepada pelanggaran yang ada, tapi juga ikut memeprhatikan komitmen para operator kendaraan angkutan barang untuk memathui regulasi baru tersebut. (EW)
