Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Rencana Wajib Tiga Kali Seminggu Bagi ASN Jakarta Naik Kendaraan Umum

Diharapkan bisa jadi pelopor mobilitas ‘hijau’ di wilayah kota Jakarta.
Bus
Sabtu, 3 Mei 2025 10:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Gubernur menginstrusikan seluruh ASN Jakarta naik kendaraan umum saat bertugas rutin. (Foto: Antara)


BUS-TRUCK - Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mempertimbangkan untuk naik angkutan umum tiga kali dalam sepekan atau tiga kali lebih banyak dibandingkan aturan yang tetapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yakni satu kali seminggu.

"Saya sedang memikirkan saran Pak Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin), mudah-mudahan seminggu bisa tiga kali naik angkutan umum, agar saya bisa jalan kaki, bisa lebih kurus lagi," ujar Rano di Balai Kota Jakarta, pekan ini (30/4).

Pada hari pertama pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 (30/4) yang mengatur ketentuan penggunaan transportasi umum bagi ASN DKI pada setiap hari Rabu, Rano Karno menggunakan layanan Moda Raya Terpadu (MRT) dari Stasiun Lebak Bulus, Jakarta Selatan menuju Balai Kota Jakarta.

BACA JUGA

"Saya (naik) MRT, dan kemudian disambung dengan (Transjakarta). Setengah jam sampai, saya berangkat tadi dari rumah jam 7.00 sampai ya mungkin sini 7.30 WIB," ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Pemprov DKI Jakarta mulai pekan ini mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Sebagaimana telah diatur lewat Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Tujuannya memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Selain itu, regulasi internal di lingkup kepegawaian Jakarta itu diharapkan dapat membantu membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta.

Baca juga: Ini Cara Daftar Untuk Jadi Penumpang Gratis Transjakarta

Baca juga: Tarif Transjakarta Sepertinya Akan Naik, Ini Tanggapan Gubernur

Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan yakni Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo sendiri telah meminta bantuan Satpol PP untuk ikut mengawasi aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak naik angkutan umum dan masih menggunakan kendaraan pribadi di hari Rabu.

“Saya minta Satpol PP, kontrol siapa yang pakai kendaraan pribadi. Di kantor tidak kami sediakan parkir, jadi pasti ketahuan kalau ada yang melanggar,” imbuh Pramono.

Kewajiban ini akan melibatkan 65.000 ASN yang terdiri dari 45.000 ASN dan sisanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk berswafoto di transportasi umum sebagai bukti bahwa mereka telah menaati aturan.

Foto tersebut kemudian diminta diunggah ke media sosial sebagai ajakan ke masyarakat agar lebih banyak lagi yang beralih menggunakan transportasi umum. (EW)

Kebijakan ASN Jakarta wajib naik kendaraan umum akan menaikkan load factor armada Transjakarta (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)


Tags Terkait :
Transjakarta Asn
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Bus
Tarif Baru Transjabodetabek Rp10 Ribu Akan Segera Ditetapkan

Rencana tarif baru Transjabodetabek Rp10 ribu sebagai tarif integrasi maksimal dalam tiga jam akan segera ditetapkan pemerintah DKI Jakarta melalui JakLingko.

1 hari yang lalu

Bus
Tarif Transjabodetabek Akan Naik Signifikan

Akan diawali tarif baru untuk rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta.

1 hari yang lalu


Bus
Beban Subsidi Makin Besar, Tarif Transjakarta Bisa Naik

Wacana kenaikan tarif Transjakarta mengemuka akibat subsidi APBD membengkak hingga Rp9.000-10.000 per penumpang. Pendapatan tiket hanya tutup 14% biaya operasional.

1 bulan yang lalu

Bus
Hari Ini Saja, Naik Transjakarta Bayar Rp1 Untuk Semua Rute

Tarif Rp1 Transjakarta semua rute hari ini berlaku untuk BRT dan Non BRT, rayakan Hari Angkutan Nasional 2026 hingga 23.59 WIB.

1 bulan yang lalu


Terkini

Bus
Tarif Baru Transjabodetabek Rp10 Ribu Akan Segera Ditetapkan

Rencana tarif baru Transjabodetabek Rp10 ribu sebagai tarif integrasi maksimal dalam tiga jam akan segera ditetapkan pemerintah DKI Jakarta melalui JakLingko.

1 hari yang lalu

Bus
Tarif Transjabodetabek Akan Naik Signifikan

Akan diawali tarif baru untuk rute Blok M-Bandara Soekarno Hatta.

1 hari yang lalu


Truk
Peran Karoseri Bagi Mercedes-Benz Tak Hanya Identik Untuk Bus

Pasang bodi tambahan di atas sasis truk juga butuh penanganan khusus.

1 hari yang lalu


Bus
Indonesia Stop Impor Solar Bulan Juli 2026, Akan Diganti B50

Indonesia stop impor solar Juli 2026 diganti B50. Pemerintah akan menerapkan biodiesel 50 persen berbasis sawit mulai 1 Juli 2026 untuk memperkuat kemandirian energi nasional.

1 hari yang lalu

Bus
Ini Jumlah Bus di Seluruh Indonesia Bulan Juni 2026

Data per 1 Juni 2026 mencatat 313.385 unit bus di seluruh Indonesia. Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Jawa Timur menjadi tiga provinsi dengan populasi bus terbanyak.

1 hari yang lalu