BUS-TRUCK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis naik Transjakarta.
Program ini bertujuan untuk mempermudah akses transportasi publik bagi kelompok tertentu.
Namun untuk menikmati layanan ini, masyarakat yang memenuhi kriteria perlu mendaftar untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta atau TJ Card. Pendaftaran ini diperlukan agar mereka yang berhak bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.
Berikut 15 golongan penumpang yang gratis naik Transjakarta:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya.
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta.
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI.
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Veteran Republik Indonesia.
- Penyandang disabilitas.
- Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.
- Pengurus masjid (marbot).
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Baca juga: Jumlah Penumpang Transjakarta Tahun 2024 Naik Terus
Baca juga: Transjakarta Resmi Buka Sekolah Khusus Pramudi Bus
Cara dan syarat untuk mendaftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Prosedur mendapatkan layanan gratis
- Golongan 1 hingga 6; dapat memperoleh layanan gratis dengan menggunakan Jakcard Combo yang diterbitkan oleh Bank DKI. Untuk pendaftaran, silakan menghubungi Bank DKI dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pas foto.
- Golongan 7 hingga 15; dapat memperoleh layanan gratis dengan menggunakan TJ Card yang diterbitkan oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta dengan mengisi biodata dan mengunggah dokumen seperti KTP, KK, pas foto, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kategori.
Dokumen yang diperlukan saat pendaftaran:
- Lansia: KTP DKI Jakarta.
- Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis.
- Veteran RI: KTP nasional dan Kartu Tanda Anggota Veteran.
- Penerima Raskin: KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif.
- Penduduk Kepulauan Seribu: KTP Kepulauan Seribu.
- Pengurus masjid: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan.
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan mengajar tahun berjalan.
- Jumantik: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan Jumantik tahun berjalan.
- Anggota TNI/Polri: KTP nasional, foto berseragam, dan Kartu Tanda Anggota aktif.
Setelah pendaftaran dan verifikasi berhasil, pemohon akan menerima informasi mengenai pengambilan kartu yang dapat digunakan untuk menikmati layanan Transjakarta secara gratis. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center Transjakarta di 1500-102 atau melalui akun Instagram @pt_transjakarta. (EW)