Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Lagi, Bus AKAP Terbalik Di Tol Trans Jawa Karena Kelalaian

'Sumber masalah' adalah perpaduan rendahnya kedisiplinan, kelelahan, dan minimnya standar kemampuan mengemudi
Bus
Rabu, 18 Desember 2024 13:45 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Kecelakaan bus bisa saja terjadi pada operator yang dikenal dengan armada 'bus keong'


BUS-TRUCK – Akhir pekan yang lalu (15/12) terjadi lagi kecelakaan yang melibatkan sebuah bus AKAP di ruas Tol Kanci-Pejagan Km 223. 

Kepala Satlantas Polresta Cirebon, Kompol Mangku Anom Sutresno, di Cirebon (16/12), mengatakan dalam kecelakaan ini bus tujuan Jakarta-Yogyakarta itu melaju dengan kecepatan tinggi tanpa melakukan pengereman.

Dijelaskannya, berdasarkan rekaman kamera CCTV, bus yang dikemudikan oleh sopir bernama Mujianto tersebut tidak mengurangi kecepatan saat mendekati lokasi kejadian.

BACA JUGA

“Dari analisis CCTV, bus berplat AD 7178 OF melaju di atas 60 km/jam tanpa pengereman, meskipun pengendara lain sudah memperlambat laju kendaraan,” ungkap mantan Kasat Lantas Polresta Bandung itu. Seperti dikutip dari Antara. 

Dari data tersebut, dugaan sementara kecelakaan tunggal itu mengarah pada kelalaian sopir sebagai penyebab kecelakaan.

 Mengapa muncul kelalaian?

Selain karena pemicu yang bersifat fisik seperti mengantuk, pemicu yang bersifat pesikologi seperti kelalaian juga acap menjadi pemicu kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar. 

Catur Wibowo dari DSTC Defensive & Safety Driving Consulting, menjelaskan soal langkah pertama yang seharusnya dilakukan semua pengemudi. Terutama kendaraan dimensi besar. “Pertama.  sebelum mengemudi, semua driver harus mengenal kendaraan yang akan dikemudikan. Mulai dari model, jenis dan dimensinya,” buka Catur. 

Sekilas tindakan tadi terlihat sederhana, dan cenderung banyak dianggap remeh. 

Namun, menurut Catur, langkah awal itu jadi ‘penentu’ bagaimana satu pola mengemudi yang baik dan benar atas sebuah kendaraan bisa dilakukan. 

Kemudian baru masuk ke proses selanjutnya, kenali semua peranti pendukung keselamatan, termasuk alat alat bantu penglihatan. Karena sebanrnya tidak banyak, kendaraan komersial, termasuk bus yang dibangun oleh karoseri dilengkapi peranti bantu mengemudi seperti ADAS pada kendaraan pribadi. 

Kalau kedua hal tadi sudah dijalani, langkah selanjutnya disebutkan lagi oleh Catur yang juga instruktur keselamatan berkendara di area pertambangan perihal pemahaman teori “Smith System”.

Ada lima patokan kuncian,”Pertama, bagaimana pandangan ke arah depan, yang kedua adalah perlunya dapatkan gambaran luas atau visibilitas paling ideal, ketiga yaitu ‘aktifkan’ mata atau perlu ada kewaspadaan tinggi.” 

Tahap keempat, harus bisa menciptakan atau cari tahu ‘ jalan keluar’ kalau ada handicap, dan yang kelima selalu pastikan posisi kendaraan yang dikemudikan bisa terlihat dan pengemudi bisa melihat posisi kendaraan lain. Begitu urainya.

Sejurus kemudian diingatkan lagi, ini menurutnya juga kerap diabaikan saat melaju di jalan tol, memastikan jarak aman antar kendaraan sekaligus menjaga kecepatan kendaraan sesuai rambu. 

“Sesuai juga dimensi kendaraan, karena semakin cepat kendaraan, daya pandang akan semakin sempit. Artinya Anda tidak akan bisa menciptakan jalan keluar juga mennghadapi handicap yang tidak bisa diatasi. sehingga potensi kecelakaan akan lebih besar,” jabar pria yang juga penggiat kegiatan outdoor dan offroad ini.

Nah, menurutnya lagi perihal kelalaian dalam berkendara itu sendiri dikarenakan pengemudi tidak menjalankan fungsi yang sesuai dengan aturan lalu lintas. 

Kecelakaan bus AKAP umumnya karena melanggar marka jalan, kecepatan terlalu tinggi, dan pengemudi yang lengahPerlu ada uji ‘laik mengemudi’ secara berkala

Apakah itu karena sang pemegang kemudi merasa punya ‘jam terbang’ tinggi? 

Catur menegaskan bahwa sejujurnya kompetensi mengemudi tidak bisa ditakar dari soal ‘senioritas’ atau rentang waktu sebagai pengemudi. “Tapi dilihat dari attitude dan skill assasement, pengalaman bisa menjadi point tambahan, tapi bukan jadi kunci utama,” tegasnya.

Selain itu, kompetensi itu juga ada periode yang perlu diverifikasi ulang. Diterangkan lagi oleh Catur, rentang waktu ‘laik mengemudi’ itu adalah satu tahun. 

“Jika dalam periode tersebut ada yang masa ‘gagal’ uji kompentesi maka pengemudi tersebut seharusnya tidak boleh mengemudi sampai semua tahapan pengujian bagi yang bersangkutan bisa lulus semua,” wantinya.

Ia memungkaskan, seorang pengemudi yang bernaung di sebuah perusahaan seharusnya paling lama tiga tahun sekali perlu mendapatkan pelatihan ulang atas keterampilannya dalam mengemudi. (EW)

Baca juga: MTI: Regulasi Untuk Sopir Perlu Dibuat Segera

Baca juga: Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2024: Kecelakaan Banyak Disebabkan Oleh Faktor Pramudi


Tags Terkait :
Kecelakaan Bus AKAP Tol Transjawa Kecepatan
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Bus
Korlantas Polri: Korban Kecelakaan Mayoritas Kaum Pria

Kecelakaan di jalan terjadi berawal adanya pelanggaran aturan lalu lintas

11 bulan yang lalu


Berita
Sebanyak 277 Truk ODOL Terjaring Razia Gabungan Di Tol Jagorawi Sampai Dalam Kota 

Operasi yang digelar Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) dan Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) memiliki target penertiban penggunaan kendaraan berat.

5 tahun yang lalu


Berita
Road Safety Management Kunci Perkecil Angka Kecelakaan

Memahami dan mengatur kecepatan berkendara menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian lebih.

5 tahun yang lalu


Berita
Razia 'Operasi Zebra' 2018 di Jakarta Akan Berlangsung 14 Hari

Sosialisasi kegiatan operasi zebra ini diharapkan agar seluruh pengguna jalan tertib berlalu lintas.

7 tahun yang lalu


Berita
Bersiap, Tilang CCTV Mulai Diterapkan di Beberapa Kota

Tidak ada ampun bagi pelanggar lalu lintas dengan adanya sistem tilang CCTV ini.

8 tahun yang lalu

Berita
Korlantas Operasikan Drone Untuk Lakukan Tilang Elektronik, Pengguna Bahu Jalan Jadi Incaran

Penggunaan drone dianggap lebih mudah memantau pelanggaran lalu lintas di lokasi yang belum ada kamera ETLE.

1 hari yang lalu


Truk
Ini Yang Dilakukan Korlantas Polri Untuk Menekan Pelanggaran ODOL

Pemilik kendaraan juga akan dilibatkan dalam penuntasan soal ODOL

5 bulan yang lalu


Bus
Pemerintah Dianggap Tidak Tegas Bertindak, Sehingga Kecelakaan Bus Terus Terjadi

Akibat regulasi ‘nangung’ dan pengawasan ala kadarnya.

6 bulan yang lalu


Terkini

Bus
Transjakarta Sediakan Bus Khusus Keliling Kota

Transjakarta sediakan rute bus wisata Lebaran seperti Open Top Tour Jakarta-Batavia, Seaside, dan BW series untuk jelajahi kawasan bersejarah serta pesisir kota.

1 hari yang lalu


Bus
Harap Diingat, Bahu Jalan Hanya Untuk Lintasan Darurat

Tidak bisa dilintasi secara sembarangan apalagi untuk keperluan menyalip

1 hari yang lalu


Bus
Jelang Mudik 2026, DCVI Siapkan 12 Titik Mercedes-Benz Bus Lebaran Rescue

Didukung mekanik dengan kompetensi yang tersertifikasi standar global

1 hari yang lalu

Bus
Catat, Puncak Arus Mudik Bus Dari Jakarta Tanggal 15-16 Maret 2026

Puncak arus mudik bus Jakarta 15-16 Maret 2026: Penumpang AKAP melonjak di Terminal Lebak Bulus, posko mudik didirikan, ramp check ketat diterapkan.

1 hari yang lalu

Bus
Jelang Arus Mudik Lebaran 2026, Hino Perkuat Dukungan Bagi Operator Bus Jawa Tengah

Upaya untuk lebih memahami kebutuhan para operator dalam optimalisasi armada di periode sibuk tahunan

1 hari yang lalu