Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Inilah Aturan Pemerintah Soal Dimensi Bus

Panjang maksimal yang diperbolehkan adalah 13.500 milimeter
Bus
Selasa, 4 Oktober 2022 12:40 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Bisnis angkutan penumpang yang menggunakan moda transportasi darat terus bergerak dinamis. Meski sempat dihantui sejumlah gejolak ekonomi, namun dalam 20 tahun terakhir tidak menyurutkan pemain baru yang mengandalkan jenis bus untuk masuk ke pasar dan pemain lama juga bergegas membenahi diri.

Berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik, selama periode 2020 tercatat 233.261 unit bus di seluruh Indonesia. Angka itu naik dari angka setahun sebelumnya yang berjumlah 231.569 unit.  Nah jika jumlahnya demikian besar lalu bagaimana memilah kendaraan angkut penumpang itu agar mudah dikenali, tentu saja ini bisa jadi panduan bagi yang ingin berusaha di bidang ini untuk lebih mudah menakar kesiapan dalam hal operasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, diatur setidaknya tujuh golongan kendaraan angkut penumpang berdasarkan bobot serta dimensinya.

Pertama, mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang termasuk pengemudi. Bobot total tidak lebih dari 3.500 kilogram.

BACA JUGA

Nah, yang dinamakan bus kecil  kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang termasuk pengemudi. Bobot total tidak lebih dari 3.500 -5.000 kilogram, panjang maksimal 6.000 milimeter, lebar maksimal 2.100 milimeter, dan tinggi tidak boleh lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.

Untuk bisa dinamai bus sedang, kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang termasuk pengemudi. Bobot total tidak lebih dari  5.000-8.000 kilogram. Panjang maksimal 9.000 milimeter, lebar harus 2.100 milimeter, dan tinggi tidak boleh lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.

Jenis bus besar adalah kendaraan yang beratnya lebih dari 8.000-16.000 kilogram. Panjangnya lebih dari 9.000-12.000 milimeter, lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan tinggi maksimal 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali dari lebar kendaraan.

Kendaraan yang masuk golongan bus maksi kendaraan yang beratnya lebih dari 16.000-24.000 kilogram. Panjangnya tidak lebih dari 12.000-13.500 milimeter, lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan tinggi maksimal 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali dari lebar kendaraan.

Untuk bus tempel atau gandeng, ada juga aturannya. Ini kendaraan yang beratnya lebih dari 22. 000-26.000 kilogram. Panjang maksimal 13.500-18.000 milimeter, lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan tinggi maksimal 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 kali dari lebar kendaraan.

Aturan untuk bus tingkat atau double decker, kendaraan yang beratnya lebih dari 21.000-24.000 kilogram. Panjangnya lebih dari 9.000-13.500 milimeter, lebar tidak lebih dari 2.500 milimeter, dan tinggi maksimal 4.200 milimeter

.


Tags Terkait :
#bus #truk #busindonesia #trukindonesia #safetydriving #defensivedriving
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Pikap
‘Toyota Rangga 'Jadi' Rilis Januari 2024?

Salah satu mobil ‘most anticipated’ di segmen pikap nasional

2 tahun yang lalu


Bus
Mercedes-Benz O 6600 H, Bus Mesin Belakang Pertama Di Dunia

Lokasi mesin belakang bikin penumpang lebih nyaman

2 tahun yang lalu


Truk
Truk Ford Ternyata Masih Dibuat di Turki, Rusia, Dan Tiongkok

‘Sayang’ mesinnya Euro 6, (masih) sulit masuk Indonesia

2 tahun yang lalu

Van
Renault Bento: Van Paling Kecil Di Dunia?

Tampilannya termasuk stylish

2 tahun yang lalu


Berita
Volvo FH, Truk Listrik Terbaik Versi IToY 2024

Truk listrik makin jadi perhatian di dunia

2 tahun yang lalu

Pikap
Isuzu Panther Pikap, Masih Layak Diandalkan?

Harga solar yang ‘tinggi’ kini jadi tantangan

2 tahun yang lalu


Bus
Inilah Bus Mesin Belakang Pertama Di Indonesia

Inspirasi lokasi mesin seperti pada VW Kombi

2 tahun yang lalu


Bus
Sasis Bus “Quad Axle” Berpeluang Masuk Indonesia?

Keberadaan jalan tol Trans Jawa membuka kembali asa ini

2 tahun yang lalu


Terkini

Bus
MAN Bikin Tes Bus Kota Tanpa Sopir di Jalur Harian

Pihak MAN menyebut bus tanpa pengemudi adalah tren masa depan

17 jam yang lalu


Bus
Sora Bus Hidrogen Versi Terbaru Kolaborasi Toyota dan Isuzu

Teknologi hidrogen dipadukan teknologi kendaraan listrik dalam satu paket bus kota.

1 hari yang lalu


Bus
Jarak Tempuh Jadi Kendala, Juragan 99 Trans Tunggu Bus Listrik Bisa Tempuh 900 Km

Menurutnya, kebutuhan jarak tempuh bus untuk rute yang dijalankan Juragan 99 Trans saat ini mencapai minimal 900 km.

1 hari yang lalu


Bus
Juragan 99 Trans Buka Trayek Bogor-Yogyakarta, Tiket Mulai Rp 458 Ribu

Layanan perdana rute tersebut mulai beroperasi pada Sabtu (10/10) dengan menggunakan bus double decker yang dilengkapi tiga pilihan kelas, yakni sleeper, business, dan private.

1 hari yang lalu

Bus
Mitsubishi MR470, Salah Satu Perintis Desain Bus Bodi Monokok

Konsepnya hadir sebagai bus yang efisien dalam pengoperasian dan perawatan.

1 hari yang lalu