OTODRIVER - Sejak diberlakukan tahun 2016, keberlanjutan peraturan ganjil genap masih menuai berbagai pendapat yang kerap berlawanan.
Dalam implemetasinya, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalankan kebijakan tersebut dengan dasar Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap itu berlaku pada 25 ruas jalan.
Menurut data yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, sistem tersebut meningkatkan unjuk kinerja lalu lintas rata-rata sebesar 29,53 persen. Jika tanpa ganjil genap, ada 204.997 satuan mobil penumpang per jam (smp/jam) yang berada di jalan. Tapi setelah diterapkan ganjil genap, jumlahnya turun menjadi 158.262 smp/jam.
Kalaupun tanpa ganjil genap, nilai perbandingan antara jumlah kendaraan dengan kapasitas maksimal jalan (Volume Capacity Ratio/VCR) mencapai 1,00 yang berarti jumlah kendaraan 100 persen memenuhi kapasitas jalan. Sedangkan saat ganjil genap berlaku, nilai VCR turun menjadi 0,78. Artinya, jalanan terisi 78 persen, sehingga tidak macet parah.
Namun, seperti dikutip dari Antara (3/10/2026) kebijakan ganjil genap ternyata juga memunculkan dampak seperti terganggunya sejumlahg kegiatan usaha masyarakat lokasi usahanya yang berhimpitan dengan jalur penerapan Sistem Ganjil Genap.
Menurut pengamat transportasi yang juga anggota Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, kebijakan ganjil genap di Jakarta yang telah berjalan menggantikan sistem 3-in-1 pada 2016 sebenarnya memberikan dampak yang bersifat jangka pendek dan menengah.
Kebijakan ini belum bisa diandalkan untuk jangka panjang.
Salah satu contohnya, di koridor utama seperti Jalan Sudirman-Thamrin, Gatot Subroto, dan Rasuna Said, saat Waktu pemberlakuan sistem ini memang bisa menurunkan volume kendaraan dan menjaga kecepatan rata-rata kendaraan tetap melaju.
Namun, dari sisi volume kendaraan, menurut Djoko, kebijakan ganjil genap hanya memindahkan kepadatan, karena ada perpindahan volume kendaraan ke jalur-jalur alternatif yang tidak terkena ganjil genap.
Kemacetan berpindah ke area pinggiran dan pinggir koridor.
Selain itu, aturan ganjil genap hanya mengatur keberadaan mobil, padahal populasi sepeda motor yang terus melonjak tinggi dan tidak tersentuh aturan Ganjil genap. Sehingga ruang jalan yang ditinggalkan mobil langsung diisi oleh lonjakan volume sepeda motor.
Solusi beli mobil tambahan dengan nopol berbeda
Djoko juga menilai, seperti dikutip Antara, sudah ada kejenuhan kebijakan dan perilaku adaptif masyarakat, masyarakat menemukan pola adaptasi menghindari aturan, seperti pembelian mobil lebih dari satu dengan nomor ganjil dan genap.
Nyata bahwa masyarakat kelas menengah atas tidak beralih ke transportasi umum, melainkan membeli mobil kedua atau mobil bekas agar memiliki sepasang kendaraan dengan nomor polisi ganjil maupun genap.
Tindakan ini justru menambah populasi kendaraan di Jakarta.
Hal lain yang juga menjadi catatan yakni adanya pergeseran waktu perjalanan. Pengendara mobil memilih berangkat jauh lebih awal sebelum ganjil genap dimulai (sebelum pukul 06.00 WIB) atau pulang setelah berakhir, setelah pukul 21.00 WIB.
Alhasil, durasi kemacetan Jakarta secara keseluruhan makin memanjang.
Djoko mengusulkan potensi penerapan ERP (Electronic Road Pricing) lebih efektif secara jangka panjang. ERP membatasi penggunaan jalan berbasis disinsentif ekonomi yakni siapa yang melintas di jam sibuk harus membayar.
Menurut Djoko, kebijakan ini dapat menghilangkan celah kepemilikan dua mobil atau penggunaan nomor polisi palsu.
Hanya saja, ERP hingga kini belum terealisasi kendati sudah masuk ke dalam rancangan sebagai instrumen pengendali kemacetan sejak 2019.
Pemprov DKI mengaku masih fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal. Selain itu perlu diimbangi juga tarif parkir disinsentif (parkir mahal) dengan menaikkan tarif parkir secara signifikan di zona-zona pusat bisnis yang sudah memiliki akses transportasi umum yang baik. (EW)
