OTODRIVER – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif pajak bagi masyarakat yang melakukan transaksi kendaraan maupun pembayaran pajak kendaraan di GIIAS Bandung 2026.
Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jawa Barat, H. Susmana, dalam pembukaan GIIAS Bandung 2026. Susmana mengatakan terdapat dua insentif yang diberikan Pemprov Jawa Barat selama penyelenggaraan GIIAS Bandung 2026.
Insentif pertama berupa diskon 10 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I bagi masyarakat yang melakukan transaksi kendaraan di GIIAS Bandung.
“Transaksi yang dilakukan di GIIAS dapat diskon 10 persen. Pada waktu yang sama, di tempat lain tidak dilakukan itu. Hanya di GIIAS saja,” ujar Susmana.
Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan yang dilakukan di venue GIIAS Bandung, yakni Sudirman Grand Ballroom.
“Yang kedua, untuk pajak tahunannya, transaksi pajak tahunannya di venue GIIAS ini, di Sudirman Grand Ballroom, kita juga kasih diskon 10 persen,” katanya.
Menurut Susmana, pemberian insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat datang ke GIIAS Bandung sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memang memiliki kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
“Harapannya pengunjung yang ke GIIAS nanti bisa teredukasi lebih baik mengenai kendaraan dan lebih banyak yang datang karena ada support-nya,” ujar Susmana.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari dukungan Pemprov Jawa Barat terhadap ekosistem industri otomotif yang memiliki peran penting bagi perekonomian daerah.
Sektor otomotif sendiri memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas perdagangan, jasa, industri, hingga penerimaan daerah melalui pajak kendaraan.
Dengan adanya insentif tersebut, masyarakat yang berkunjung ke GIIAS Bandung 2026 memiliki kesempatan mendapatkan potongan 10 persen untuk BBNKB I atas transaksi kendaraan di GIIAS serta potongan 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan yang dilakukan di lokasi pameran. (RA)
