Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Klakson Telolet Bikin Bus Tak Lulus “Ramp Check”

Sesuai aturan Kemenhub, mengganggu keselamatan lalu lintas
Berita
Jumat, 29 Maret 2024 10:30 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung tidak akan meluluskan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang masih menggunakan klakson telolet dalam inspeksi keselamatan atau "ramp check" Angkutan Lebaran 1445 Hijriah. 

"Bus AKAP angkutan lebaran yang masih memasang klakson telolet, dipastikan tidak akan lulus saat ramp check. Ini sesuai dengan instruksi dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, yang melarang pemasangan klakson telolet karena dianggap membahayakan keselamatan," kata Kepala Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung, Edi Sufaat, saat melakukan "ramp check" di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur (27/3).

Menurut Edi, jelang arus mudik Lebaran, pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap bus angkutan lebaran di Terminal Bus Kampung Rambutan, yakni melalui kegiatan pra "ramp check" yang sudah dilakukan sejak 12 Maret - 31 Maret 2024.

Adapun pelaksanaan "ramp check" sendiri akan dimulai pada H-7 hingga H+7 Lebaran tahun 2024.

BACA JUGA

Edi menegaskan lagi, Dirjen Perhubungan Darat sudah memberikan surat edaran pada seluruh jajaran Dinas Perhubungan di Indonesia, termasuk di DKI, agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum, saat melakukan pengujian berkala.

Selain itu, pihak kepolisian akan menindak operator bus yang melanggar ketentuan tersebut agar tidak terjadi kejadian berulang.

Hal ini mengacu pada UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58 bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.

Kemudian, PP 55/2012 tentang kendaraan, pasal 69 bahwa ambang batas klakson mobil berada pada kisaran 83-118 desibel. Sedangkan klakson telolet dipastikan melebihi ambang batas tersebut.

Masih ada bus yang tidak lain jalan

Sejauh ini saat dilakukan pra ramp check, kata Edi, pihaknya belum menemukan adanya bus AKAP yang memasang klakson telolet tersebut. Begitu pula saat dilakukan pengujian berkala di kantor UP PKB Pulogadung, di mana tidak ditemukan adanya bus AKAP menggunakan klakson telolet.

Sementara itu, Kasatpel Prasarana UP PKB Pulogadung, Agus Sugiarto ,menambahkan pemeriksaan bus AKAP saat pra ramp check ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh armada angkutan lebaran di Terminal Bus Kampung Rambutan ini laik jalan.

Dengan demikian, diharapkan saat mulai dioperasikan pada arus mudik nanti tidak ditemukan adanya armada yang tak laik fungsi.

Namun, dari hasil pemeriksaan ini justru ditemukan banyak armada yang tak laik jalan.

"Karena penguji sifatnya BKO di Terminal Kampung Rambutan, oleh sebab itu jika ada yang tidak laik dilaporkan ke pihak terminal. Rekomendasinya tentu agar bus tersebut tidak diberangkatkan membawa penumpang dan proses perbaikan," kata Agus.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara acak di sejumlah terminal, ada 22 armada yang diperiksa dinyatakan tidak laik operasi.

"Rata-rata faktor ketidaklulusannya antara lain adalah, adanya kaca utama yang retak, rem tangan kurang berfungsi dengan baik, lampu utama mati. Kemudian lampu sein mati, wiper tidak ada, ban gundul atau rusak, lampu rem mati," paparnya.

Faktor lainnya adalah tidak adanya ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) di dalam bus tersebut. Kemudian alat pemecah kaca tidak ada atau kurang, mika lampu utama pecah.

Selain itu, surat tanda uji kendaraan (STUK) telah kedaluwarsa dan pintu darurat terhalang oleh adanya kursi tambahan.

Baca juga: Ditjen Hubdat: Tidak Boleh Ada Klakson Telotet

Baca juga: Pendaftaran Mudik Gratis Isuzu Diperpanjang


Tags Terkait :
Mudik Bus Akap Pariwisata Lebaran 2024 Jakarta Rampcheck Dishub Kemenhub Korlantas Polri Po Akdp
E

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Restu Panda Bikin ‘Membara’ Jalur Ke Surabaya Dan Malang

Perketat jam keberangkatan siang agar tiba dini hari.

11 bulan yang lalu

Bus
Meskipun Besok Lebaran, Terminal Bus AKAP Di Malang Cenderung ‘Sepi’

Padahal terminal Malang jadi barometer volume penumpang bus AKAP di pulau Jawa. Namun kali ini terpantau biasa saja.

1 tahun yang lalu


Bus
Pemkab Malang Bikin Mudik Gratis, Rutenya Kota-Kota Di Jawa Timur Sampai Madura

Kuota untuk 350 penumpang

1 tahun yang lalu


Bus
Mau Mudik Nataru Dari Jakarta 2025 Bisa Daftar Sekarang

Pendaftaran bisa memalui cara daring maupun pendaftaran secara fisik

4 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Duel SUV BAIC BJ41 Vs iCar V27 AWD

BAIC BJ41 vs iCar V27 AWD REEV: Perbandingan SUV off-road range extender. BAIC 540 hp ladder frame bobot 2,6 ton, iCar 455 hp monokok range 1.500 km.

1 jam yang lalu


Berita
Tren Naiknya Harga BBM Menurut MG Indonesia

Model SUV masih akan jadi konsenterasi utama namun model MPV secepatnya menyusul ke pasar.

1 jam yang lalu


Berita
Zeekr 009 Mendapatkan Facelift Di Cina, Ini Peningkatannya

Geely melalui merek premiumnya, Zeekr, resmi mengumumkan bahwa Zeekr 009 terbaru yang meluncur pada 19 Mei.

2 jam yang lalu


Berita
Disedekahkan Volvo, Seatbelt Tiga Titik Jadi Standar Dunia

Volvo membagikan patent seatbelt ini secara cuma-cuma bagi pada semua pabrikan mobil.

4 jam yang lalu


Komparasi
Komparasi Spesifikasi MG S5 vs Jaecoo J5

Pasar SUV listrik di Indonesia kini semakin ramai dengan hadirnya dua pemain baru asal Tiongkok

4 jam yang lalu