Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ditlantas Polda Jabar: Bos Bus Parwis Laka Subang Jadi Tersangka

Desain bus juga sengaja dirubah tanpa izin regulator
Berita
Kamis, 30 Mei 2024 19:15 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka baru dengan berinisial AI dan A dalam kasus kecelakaan bus pariwisata di Jalan Ciater, Kabupaten Subang, pada Sabtu (11/5).

Sebagaimana diterangkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, bahwa tersangka AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel bus Trans Putera Fajar sedangkan tersangka A adalah pihak yang dipercaya untuk mengoperasionalkan bus tersebut.

"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian,” kata Wibodo di Bandung, pekan ini (30/5). Sebagaimana dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Jabar telah menetapkan seorang tersangka yaitu sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok berinisial S dalam peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.

BACA JUGA

Tersangka A terbukti sengaja mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri tidak berizin dan bengkel yang dikelolanya juga tidak memiliki izin.

"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," kata Wibowo lagi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan tersangka A merupakan pihak yang dipercaya oleh AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut. Ia menambahkan tersangka A menyuruh sopir S untuk membawa kendaraan bus yang membawa rombongan pelajar asal Depok.

"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh supir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata Wibowo yang pernah menjabat sebagai Kapolres Jakarta Utara itu.

Ia menambahkan lagi, bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan karena tidak ditemukan surat izin operasional (KIR) tidak berlaku atau kedaluwarsa. "KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023."

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 311 undang-undang lalu lintas juncto pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta dan atau denda pidana selama 5 tahun.

Baca juga: Sopir Bus Maut Tol Mojokerto Jadi Tersangka

Baca juga: Laka Bus ‘Study Tour’ Masih Terjadi


Tags Terkait :
Bus Rampcheck Dithubdar Dishub Kemenhub Otomotif Truk Akap Akdp Korlantas Polri Kecelakaan Pariwisata Kir Tersangka
E

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Jangan Lengah Saat Menyewa Bus Pariwisata Di Musim Liburan

Pastikan selalu armada sewaan dalam kondisi laik jalan dalam hal teknis maupun administrasi agar terhindar dari potensi kecelakaan.

1 bulan yang lalu


Bus
Antisipasi Musim Liburan, Lokasi Ramp Check Bus Tidak Hanya di Terminal

Instansi terkait akan melakukan ramp check di berbagai titik termasuk di rest area dan pool bus.

1 bulan yang lalu


Bus
Laka Fatal Bus ALS Di Sumsel Bukti Ramp Check Masih Formalitas

Kondisi bus harus diperiksa Dishub sebelum diberangkatkan.

3 bulan yang lalu


Bus
Mudik Gratis DKI Dibuka Tanggal 22 Februari 2026

Menuju ke 20 daerah tujuan di pulau Jawa serta Sumatra.

5 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Masih Simpan Dua Model EV Terbaru, Hyundai Raih 2.000-an SPK Di GIIAS 2026

Ada optimisme dari Hyundai bahwa kehadiran EV terbaru tetap ditunggu konsumen

3 jam yang lalu


Berita
Muncul di GIIAS 2026, ORA 5 Bukan Sekadar ORA 03 yang Dibesarkan

Debut GWM ORA 5 di GIIAS 2026 memperkenalkan SUV listrik dengan dimensi lebih besar dari ORA 03. Model ini memiliki panjang 4.471 mm dan wheelbase 2.720 mm.

4 jam yang lalu


Berita
Mazda CX-30 Jadi Rakitan Indonesia, In This Economy Harga Anjlok Rp86,5 Juta

Harga Mazda CX-30 CKD Indonesia kini Rp499 juta OTR Jakarta setelah dirakit lokal, turun Rp86,5 juta dari harga impor sebelumnya dengan penyesuaian spesifikasi tertentu.

5 jam yang lalu


Bus
PO Haryanto Incar Sasis Dan Bodi Bus Yang Usia Pakainya Lebih Panjang

Untuk optimalisasi operasional unit bus dan peningkatan frekuensi keberangkatan

7 jam yang lalu


Berita
Changan Nevo Q05 Pro vs Max, Bedah Perbedaan Rp50 Juta Antara Keduanya

Changan Nevo Q05 Pro vs Max perbedaan harga Rp50 juta diulas secara detail, dengan varian Max menawarkan velg 18 inci, power tailgate, dan panoramic roof sementara performa motor listrik tetap sama.

8 jam yang lalu