Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Kamera ETLE Akan Pantau Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi

Hal tersebut dilakukan demi mengendalikan kualitas udara Ibu Kota yang memburuk.
Berita
Minggu, 13 Agustus 2023 15:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Tidak hanya pelanggar lalu lintas yang terjerat lectronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Nantinya, kamera pengawas lalu lintas itu bisa deteksi kendaraan yang belum belum melakukan uji emisi.

Hal tersebut dilakukan demi mengendalikan kualitas udara Ibu Kota yang memburuk. "Kita kawinkan data uji emisi kita dengan ETLE Polri. Supaya nanti ketahuan juga kalau kena tilang dia belum uji emisi, jadi dobel sanksinya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto ,Jumat (11/8), dikutip dari Antara.

DLH DKI Jakarta juga membentuk satuan tugas (satgas) bersama Korlantas Polri untuk melakukan razia uji emisi. "Kami akan godok mekanisme pembentukan satgas dengan Korlantas Polri, Polda Metro Jaya, dan Dishub agar mempercepat pengendalian sumber emisi bergerak," ujar Asep.

Tidak hanya itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan akan ada upaya disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

BACA JUGA

"Seperti contoh di lokasi IRTI. Di sana parkir normalnya sebesar Rp4 ribu, maka dikenakan tarif tertinggi Rp7,5 ribu per jam bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," ujar Syafrin.

Tarif parkir itu sendiri, telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (GIN)


Tags Terkait :
G
Gemilang Isromi Nuar

Penulis

Jurnalis lulusan IISIP Jakarta sejak 2013. Berpengalaman di tabloid, harian, dan media online hingga kini di Otorider. T...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Artikel Terkait




Terkini

Terkini