Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Kendaraan Bodong yang Dihapus Data Registrasi, Tidak Bisa Diurus Lagi

Penghapusan data kendaraan itu ada dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009
Berita
Jumat, 22 Juli 2022 10:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Rencana penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) surat tanda nomor kendaran bermotor (STNK) bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, cukup mengkhawatirkan para pemilik kendaraan.

Sebab ketentuan penghapusan data kendaraan itu ada dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan jika data STNK telah dihapus, maka data regident mobil atau sepeda motor tersebut tidak bisa diaktifkan lagi.

Hal itu tertulis pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali"

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

BACA JUGA

Selain itu, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Dalam Perkap nomor 5 tahun 2012 disebutkan pasal 1 ayat 17 penghapusan Regident Ranmor merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Dengan begitu melalui ketentuan peraturan tersebut maka kendaraan bermotor yang dihapus datanya hanya akan menjadi besi rongsok.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus terkait soal penghapusan data kendaraan bermotor yang bertahun-tahun tidak membayar pajak itu untuk pengolahan data lebih baik.

"Ini adalah upaya supaya kita bisa memverifikasi data dengan baik. Banyak kendaraan yang sudah 10 tahun, 15 tahun, itu nggak dibayar pajak tapi masih berjalan. Ada ketentuan, lebih dari 2 tahun itu sudah bisa dihapus," kata Yusri dikutip NTMC Polri.


Tags Terkait :
Pajak Penghapusan Bodong
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Pemutihan Pajak DKI Diperpanjang, Cepat Urus Sebelum Bodong

Sebelumnya, Program pemutihan pajak kendaran bermotor kembali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta hingga 15 Desember.

3 tahun yang lalu


Berita
Ada Pemutihan Pajak di Jakarta, Cepat Urus Sebelum Kendaraan Bodong

Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama 2 tahun akan dihapus, otomatis kendaraan itu menjadi bodong.

3 tahun yang lalu


Berita
Kendaraan Bodong yang Dihapus Data Registrasi, Tidak Bisa Diurus Lagi

Penghapusan data kendaraan itu ada dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009

3 tahun yang lalu


Berita
Tak Bayar Pajak Lebih dari 2 Tahun, 40 Juta Kendaraan Terancam Bodong

Pajak Kendaran Bermotor (PKB) telat dibayarkan lebih dari dua tahun, bisa dihapus datanya.

3 tahun yang lalu


Berita
Mobil Bisa Menjadi Otomatis Bodong Gara-Gara Ini?

Jika dibiarkan mati hingga dua tahun setelah masa lima tahun STNK habis maka kendaraan Anda bisa jadi bodong.

7 tahun yang lalu


Berita
Samsat DKI Tetap Buka Hari Ini Sampai Jam 9 Malam

Sebelum menutup tahun 2018, ada kebijakan Samsat DKI akan tetap buka pada 31 Desember 2018 hingga 9 malam.

7 tahun yang lalu


Berita
Pasar EV Di AS Ambruk Tahun Ini? Ini Faktanya

Subsidi pajak sudah tidak ada lagi di bulan Oktober.

6 bulan yang lalu


Berita
Lebih Dari Satu Juta Kendaraan Di DKI Jakarta Belum Bayar Pajak

Diberi kesempatan pelunasan sampai akhir bulan Agustus nanti.

10 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Focal Premiere Store, Rujukan Car Audio Bagi Pemilik EV

Tersedia paket untuk pemula hingga kelas profesional.

1 jam yang lalu


Berita
iCar V27 REEV Setir Kanan Resmi Ditampilkan, Segera Menyapa Indonesia

Debut iCar V27 REEV setir kanan di Auto China 2026 tandai ekspansi global ke pasar right-hand drive, termasuk Indonesia dengan standar keselamatan bintang lima.

6 jam yang lalu


Berita
Chery QQ 2026 Hadir Sebagai Mobil Listrik Modern, Siap Tantang Geely EX 2 dan Aion UT Di Indonesia

Harga Chery QQ 2026 EV diperkirakan Rp130-170 juta. Mobil listrik modern dengan desain futuristik, jarak tempuh 420 km, dan fitur ADAS, segera masuk Indonesia.

1 hari yang lalu


Berita
Mengunjungi Markas Besar Xpeng, Sebuah Jendela Masa Depan

Kunjungan markas besar Xpeng Guangzhou ungkap ambisi pabrikan China di mobil EV canggih, eVTOL Aridge, dan robot humanoid Iron.

1 hari yang lalu


Berita
Mengenal Changan CS75 Plus HEV, Calon Penantang Chery Tiggo 8 CSH

Spesifikasi Changan CS75 Plus HEV: SUV hybrid medium dengan teknologi iDE-H, mesin 1.5L turbo 148 PS, motor listrik 241 PS, efisiensi termal 44,28%.

1 hari yang lalu