Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Kendaraan Bodong yang Dihapus Data Registrasi, Tidak Bisa Diurus Lagi

Penghapusan data kendaraan itu ada dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009
Berita
Jumat, 22 Juli 2022 10:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Rencana penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) surat tanda nomor kendaran bermotor (STNK) bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, cukup mengkhawatirkan para pemilik kendaraan.

Sebab ketentuan penghapusan data kendaraan itu ada dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan jika data STNK telah dihapus, maka data regident mobil atau sepeda motor tersebut tidak bisa diaktifkan lagi.

Hal itu tertulis pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa "Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali"

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

BACA JUGA

Selain itu, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Dalam Perkap nomor 5 tahun 2012 disebutkan pasal 1 ayat 17 penghapusan Regident Ranmor merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Dengan begitu melalui ketentuan peraturan tersebut maka kendaraan bermotor yang dihapus datanya hanya akan menjadi besi rongsok.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus terkait soal penghapusan data kendaraan bermotor yang bertahun-tahun tidak membayar pajak itu untuk pengolahan data lebih baik.

"Ini adalah upaya supaya kita bisa memverifikasi data dengan baik. Banyak kendaraan yang sudah 10 tahun, 15 tahun, itu nggak dibayar pajak tapi masih berjalan. Ada ketentuan, lebih dari 2 tahun itu sudah bisa dihapus," kata Yusri dikutip NTMC Polri.


Tags Terkait :
Pajak Penghapusan Bodong
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Pemutihan Pajak DKI Diperpanjang, Cepat Urus Sebelum Bodong

Sebelumnya, Program pemutihan pajak kendaran bermotor kembali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta hingga 15 Desember.

2 tahun yang lalu

Berita
Ada Pemutihan Pajak di Jakarta, Cepat Urus Sebelum Kendaraan Bodong

Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama 2 tahun akan dihapus, otomatis kendaraan itu menjadi bodong.

3 tahun yang lalu


Berita
Kendaraan Bodong yang Dihapus Data Registrasi, Tidak Bisa Diurus Lagi

Penghapusan data kendaraan itu ada dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009

3 tahun yang lalu


Berita
Tak Bayar Pajak Lebih dari 2 Tahun, 40 Juta Kendaraan Terancam Bodong

Pajak Kendaran Bermotor (PKB) telat dibayarkan lebih dari dua tahun, bisa dihapus datanya.

3 tahun yang lalu


Berita
Mobil Bisa Menjadi Otomatis Bodong Gara-Gara Ini?

Jika dibiarkan mati hingga dua tahun setelah masa lima tahun STNK habis maka kendaraan Anda bisa jadi bodong.

7 tahun yang lalu


Berita
Samsat DKI Tetap Buka Hari Ini Sampai Jam 9 Malam

Sebelum menutup tahun 2018, ada kebijakan Samsat DKI akan tetap buka pada 31 Desember 2018 hingga 9 malam.

6 tahun yang lalu


Berita
Pasar EV Di AS Ambruk Tahun Ini? Ini Faktanya

Subsidi pajak sudah tidak ada lagi di bulan Oktober.

1 bulan yang lalu


Berita
Lebih Dari Satu Juta Kendaraan Di DKI Jakarta Belum Bayar Pajak

Diberi kesempatan pelunasan sampai akhir bulan Agustus nanti.

5 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Changan Deepal S05 Lawan BYD Atto 3, Kemungkinan Hadir Di IIMS 2026

Changan Deepal S05 merupakan SUV crossover yang cocok dengan karakter pasar di Indonesia.

24 menit yang lalu


Berita
Kini Honda Brio Satya Bertarnsmisi CVT Ada Yang Di Bawah Rp 200 Juta

Honda diam-diam tambahkan varian baru untuk mobil LCGC andalan mereka yakni Brio Satya.

2 jam yang lalu


Berita
HiAce Gen V Telah Berumur 22 Tahun, Tetap Awet Ditawarkan Dan Dapat Penyegaran Di Jepang

Mobil berkode H200 diperkenalkan sejak 2004 tahun ini telah berumur 22 tahun tanpa adanya perubahan model yang berarti.

4 jam yang lalu


Berita
Inilah Tiga Besar Mobil Terlaris Di Tiongkok, Geely EX2 Peringkat Pertama

Berdasarkan data penjualan ritel, Geely Galaxy Xingyuan atau yang lebih dikenal dengan Geely EX2 di Indonesia dinobatkan sebagai mobil penumpang New Energy Vehicle (NEV) terlaris.

5 jam yang lalu


Berita
Toyota Raize Dapati Perubahan, Ini Detailnya

Toyota Raize mendapatkan sedikit pembaruan di tahun 2026 ini.

6 jam yang lalu