Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Gunakan Lampu Rotator dan Sirene

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pada Pasal 134 dijelaskan beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas
Berita
Minggu, 25 Desember 2022 11:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Di Indonesia penggunaan lampu strobo dengan sirene tidak sembarang kendaraan yang bisa menggunakanya, karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Tapi sayang, masih terdapat para pengguna jalan yang menggunakan kendaraa menyalahgunakan strobo maupun sirene.

Seperti kasus terbaru, dimana sopir truk yang kaget mendengar suara sirene dari mobil Pajero milik Brigjen Airlangga. Padahal, menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Kisdiyanto menjelaskan kalau mobil tersebut bukan kendaraan dinas melainkan kendaraan pribadi Brigjen Airlangga.

Berkaca dari kasus ini, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pada Pasal 134 dijelaskan beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas. Selanjutnya di Pasal 135, terdapat kendaraan khusus yang berhak menggunakan isyarat lampu berwarna merah atau biru dan sirene.

Berikut kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009: 

BACA JUGA

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas 
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit 
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia 
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 
f. Iring-iringan pengantar jenazah 
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, saat berjalan kendaraan yang mendapat hak utama ini harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Petugas Kepolisian pun melakukan pengamanan jika mengetahui ada pengguna jalan yang mendapatkan prioritas utama.


Tags Terkait :
Sirine Lampu Rator Pajero
G

Gemilang Isromi Nuar

Penulis

Jurnalis lulusan IISIP Jakarta sejak 2013. Berpengalaman di tabloid, harian, dan media online hingga kini di Otorider. T...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Gunakan Lampu Rotator dan Sirene

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pada Pasal 134 dijelaskan beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas

3 tahun yang lalu

Berita
Pemakaian Lampu Strobo Dan Sirine Dibekukan Sementara

Mestinya dibatasi secara permanen

8 bulan yang lalu


Truk
Truk Terobos Palang Kereta Akibatkan Kecelakaan Dan Meninggal Dunia, PT KAI Tempuh Jalur Hukum

Kejadian berulang, akibat anggap remeh perlintasan kereta api.

1 tahun yang lalu


Bus
Transjakarta Akan Tempatkan Petugas Di Perlintasan Kereta Api

Untuk antisipasi serta pengaturan jika ada bus yang terjebak di tengah perlintasan sebidang

1 tahun yang lalu

Truk
Haruskah Kendaraan Pemadam Kebakaran Berwarna Merah?

Terpenting, harus diutamakan saat sirine sudah dibunyikan

1 tahun yang lalu


Berita
Setelah Supercar, Kini Polisi Pariwisata Dubai Pakai Tesla Cybertruck

Tesla Cybertruck dipercaya sebagai mobil dinas kepolisian di Dubai, Simak detailnya

1 tahun yang lalu


Truk
Biaya Modif Truk Towing Kartika Bikin Geleng Kepala, Ini Daftar Ubahannya

Fitir di truk towing Kartika yang habiskan budget fantastis

2 tahun yang lalu


Berita
Hati-Hati Pasang Bumper di Mobil Bisa Dipidana

Aturan ini juga sudah tercatun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Setelah Hong Kong, Indonesia Kebagian Meluncurkan DFSK E5 Plus

DFSK meluncurkan DFSK E5 Plus setir kanan di Hongkong, mobil ini diprediksi segera diedakan untuk pasar Indonesia.

10 jam yang lalu


Tips
Pentingnya Cek Tekanan Angin Ban Secara Rutin

Pentingnya cek tekanan angin ban secara rutin untuk menjaga keselamatan dan efisiensi berkendara. Ketahui risiko tekanan angin rendah seperti boros BBM hingga potensi pecah ban.

11 jam yang lalu


Berita
All New Nissan Evalia Adopsi Teknologi PHEV dan Diluncurkan Akhir Tahun Ini

All New Nissan Evalia PHEV peluncuran dijadwalkan kuartal keempat tahun ini di China dengan powertrain plug-in hybrid 1.500 cc.

11 jam yang lalu


Bus
Antisipasi Musim Liburan, Lokasi Ramp Check Bus Tidak Hanya di Terminal

Instansi terkait akan melakukan ramp check di berbagai titik termasuk di rest area dan pool bus.

15 jam yang lalu


Berita
Ada Aja Gebrakannya, Xiaomi Punya SUV EREV Dengan Fitur Tenda

Xiaomi memperkenalkan Sky Nomad, sebagai sub-brand mereka. Lebih jauh lagi, raksasa elektronik ini juga sudah menyiapkan unit SUV EREV berukuran penuh yang diduga untuk sub-brand anyar tersebut.

15 jam yang lalu