Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Gunakan Lampu Rotator dan Sirene

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pada Pasal 134 dijelaskan beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas
Berita
Minggu, 25 Desember 2022 11:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Di Indonesia penggunaan lampu strobo dengan sirene tidak sembarang kendaraan yang bisa menggunakanya, karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Tapi sayang, masih terdapat para pengguna jalan yang menggunakan kendaraa menyalahgunakan strobo maupun sirene.

Seperti kasus terbaru, dimana sopir truk yang kaget mendengar suara sirene dari mobil Pajero milik Brigjen Airlangga. Padahal, menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Kisdiyanto menjelaskan kalau mobil tersebut bukan kendaraan dinas melainkan kendaraan pribadi Brigjen Airlangga.

Berkaca dari kasus ini, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pada Pasal 134 dijelaskan beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas. Selanjutnya di Pasal 135, terdapat kendaraan khusus yang berhak menggunakan isyarat lampu berwarna merah atau biru dan sirene.

Berikut kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009: 

BACA JUGA

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas 
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit 
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia 
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 
f. Iring-iringan pengantar jenazah 
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, saat berjalan kendaraan yang mendapat hak utama ini harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Petugas Kepolisian pun melakukan pengamanan jika mengetahui ada pengguna jalan yang mendapatkan prioritas utama.


Tags Terkait :
Sirine Lampu Rator Pajero
G

Gemilang Isromi Nuar

Penulis

Jurnalis lulusan IISIP Jakarta sejak 2013. Berpengalaman di tabloid, harian, dan media online hingga kini di Otorider. T...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait

Berita
Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Gunakan Lampu Rotator dan Sirene

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pada Pasal 134 dijelaskan beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas

3 tahun yang lalu


Berita
Pemakaian Lampu Strobo Dan Sirine Dibekukan Sementara

Mestinya dibatasi secara permanen

10 bulan yang lalu


Truk
Truk Terobos Palang Kereta Akibatkan Kecelakaan Dan Meninggal Dunia, PT KAI Tempuh Jalur Hukum

Kejadian berulang, akibat anggap remeh perlintasan kereta api.

1 tahun yang lalu


Bus
Transjakarta Akan Tempatkan Petugas Di Perlintasan Kereta Api

Untuk antisipasi serta pengaturan jika ada bus yang terjebak di tengah perlintasan sebidang

1 tahun yang lalu


Truk
Haruskah Kendaraan Pemadam Kebakaran Berwarna Merah?

Terpenting, harus diutamakan saat sirine sudah dibunyikan

1 tahun yang lalu


Berita
Setelah Supercar, Kini Polisi Pariwisata Dubai Pakai Tesla Cybertruck

Tesla Cybertruck dipercaya sebagai mobil dinas kepolisian di Dubai, Simak detailnya

2 tahun yang lalu


Truk
Biaya Modif Truk Towing Kartika Bikin Geleng Kepala, Ini Daftar Ubahannya

Fitir di truk towing Kartika yang habiskan budget fantastis

3 tahun yang lalu


Berita
Hati-Hati Pasang Bumper di Mobil Bisa Dipidana

Aturan ini juga sudah tercatun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
VinFast Indonesia dan Danamon Jalin Kemitraan Pembiayaan Dealer

VinFast bekerja sama dengan Danamon untuk pembiayaan dealer demi memperluas jaringan yang telah ada.

13 menit yang lalu


Berita
Performa Jadi Andalan, Geely Coolray Usung Mesin Bakar Murni Bertenaga 174 PS

Harga Geely Coolray 174 PS mulai Rp333 juta. SUV B-segment ini dibekali mesin 1.5 turbo bertenaga 174 PS, transmisi DCT 7 percepatan, akselerasi 0-100 km/jam dalam 7,6 detik, serta ADAS Level 2.

1 jam yang lalu


Berita
Hyundai Stargazer Cartenz X Lebih Canggih Dibanding Rivalnya Berkat Hal Ini

Hyundai Stargazer Cartenz X menawarkan Electric Transmission Shifter dan ADAS Hyundai SmartSense yang lebih lengkap. Simak harga Hyundai Stargazer Cartenz X terbaru mulai Rp350 juta di artikel ini.

1 jam yang lalu


Berita
Test Drive Changan Deepal S05 dan Nevo Q05 Dapat Respons Positif di GIIAS 2026

Changan memanfaatkan ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 untuk mengajak pengunjung merasakan langsung performa dua model terbarunya, Changan Deepal S05 dan Changan Nevo Q05.

2 jam yang lalu


Berita
Audi Q5 Terbaru Seharga Rp1,7 Miliaran Hadir di GIIAS 2026

Tampil dengan identitas SUV premium untuk keluarga. Intip keunggulannya.

3 jam yang lalu