Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

PSBB Ketat Diberlakukan, Masih Ingat Dengan Peraturan Berkendaranya?

Berita
Senin, 11 Januari 2021 07:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Pembatasan Sosial Berskala Besar secara ketat bakal diterapkan lagi di wilayah Jawa dan Bali. Peraturan ini kembali dikeluarkan menyusul kembali melonjaknya angka penyebaran Covid-19 pasca libur panjang pergantian tahun.

Tentunya Anda semua telah mengetahui hal-hal apa saja yang bakal disesuaikan pada PSBB ketat ini. Namun, masih ingatkah dengan peraturan berkendaranya?

BACA JUGA

Berikut adalah peraturan berkendara dengan mobil selama PSBB ketat seperti dikutip dari detik.com (10/1).

- Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
- Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
- Menggunakan masker di dalam kendaraan;
- Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
- Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Adapun sanksi bagi pengendara yang dibebankan pada pengendara yang melanggar seperti berikut.

- Denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000;
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
- Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara untuk pembatasan lalu lintas berdasarkan plat nomor ganjil genap di wilayah DKI Jakarta belum diberlakukan pada masa PSBB ketat yang berlangsung mulai dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021 ini.

Jenis New Energy Vehicle (NEV) apakah yang cocok untuk Indonesia menurut Anda?

Pilihan mobil-mobil ramah lingkungan yang sesuai dengan kondisi tanah air.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
PSBB
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
8 Lokasi Posko Siaga Mudik Yang Bisa Dinikmati Konsumen Toyota

1 tahun yang lalu

Berita
Ingat! Mulai Senin 6 Juni Ganjil-Genap Bertambah Jadi 25 Ruas

2 tahun yang lalu


Berita
Ingat, Ganjil Genap Diperluas menjadi 13 Titik

3 tahun yang lalu


Berita
Pelanggar Ganjil Genap Akan Diberlakukan Tilang!

3 tahun yang lalu


Berita
Ini Dia 8 Titik Pembatasan Ganjil Genap Yang Diberlakukan 12 Agustus Mendatang

3 tahun yang lalu


Berita
PPKM Darurat, Kapasitas Angkut Mobil Kembali Dibatasi

3 tahun yang lalu


Bus
Kembang Kempis Bus Antarkota Di Sumatra Karena Corona

3 tahun yang lalu


Berita
Calon Penumpang Bus Bisa Tes Covid-19 Gratis Di Terminal Pulo Gebang

3 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Cititrans Busline Rilis Rute Baru Ke Jawa Timur Dan Jawa Tengah

12 jam yang lalu


Berita
Toyota Yaris Cross Laris Manis di Eropa Tidak Seperti di Indonesia, Mengapa?

18 jam yang lalu


Mobil Listrik
GALERI: Foton eWonder (16 FOTO)

19 jam yang lalu


Berita
Wuling Siapkan EV Baru Di Indonesia?

19 jam yang lalu


Berita
Ada EV Asal Cina Baru Lagi Hadir Di Thailand

20 jam yang lalu