Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Mudik Dengan Mobil Pribadi Bisa-Bisa Saja, Tapi Ini Dia Syarat-Syaratnya

Perjalanan pulang kampung alias mudik kembali dilarang oleh pemerintah pada tahun ini.
Berita
Senin, 12 April 2021 13:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Perjalanan pulang kampung alias mudik kembali dilarang oleh pemerintah pada tahun ini. Hal ini dikarenakan setiap libur panjang itu kerap terjadi peningkatan penularan Covid-19 yang cukup signifikan.

Transportasi umum antar kota pun dilarang beroperasi pada masa larangan mudik ini. Tapi sebenarnya jika menggunakan mobil pribadi tetap bisa dilakukan, tapi tentunya harus mengikuti sederet syarat ada syarat yang harus dipenuhi.

Seperti dikutip dari detik.com (11/4), pemudik dengan mobil pribadi harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Jika hal tersebut tidak dapat dipenuhi sebaiknya pikir kembali untuk melakukan perjalanan pulang kampungnya.

Perlu diketahui pemerintah memberikan beberapa pengecualian bagi sektor distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak. Kategori perjalanan mendesak itu adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Bagi orang yang akan melakukan kebutuhan mendesak, wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Berikut kriteria penggunaan SIKM.

- Pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM itu berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun. Sebagai catatan SIKM tidak berlaku untuk warga Jakarta yang melakukan perjalanan keluar-masuk Jabodetabek.

Lalu, selama larangan mudik berlaku, akan ada pelaksanaan operasi screening dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif COVID-19. Operasi itu akan dilakukan di tempat-tempat strategis.

"Dilakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah," bunyi edaran tersebut.


Tags Terkait :
Mudik
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
PLN Sudah Siapkan 4.514 SPKLU Di Libur Nataru

Semua SPKLU saat ini sudah dalam kondisi terpasang dan bisa dioperasikan

1 hari yang lalu


Berita
Hyundai Raup 3.017 SPK Di Ajang GIIAS 2025, Cartenz Mendominasi

Stargazer masih mendominasi pemesanan unit Hyundai di GIIAS 2025.

3 bulan yang lalu


Berita
Ini Cicilan Honda Stepwgn Dengan Tenor Hingga Lima Tahun, Angsuran Mulai Rp 10 Jutaan

Hanya berlaku selama pelaksaan GIIAS 2025

3 bulan yang lalu


Bus
Restu Panda Bikin ‘Membara’ Jalur Ke Surabaya Dan Malang

Perketat jam keberangkatan siang agar tiba dini hari.

6 bulan yang lalu


Bus
Yogyakarta-Denpasar Rute Damri Yang Lagi Hits, Segini Biaya Perjalanannya

Hubungkan dua sentra wisata Indonesia dari Yogyakarta ke Bali.

6 bulan yang lalu


Bus
Dunia Angkutan Nasional Masih Ada Sinyal Positif, Ada Peningkatan Pengguna Jasa

Meskipun menghadapi beragam tantangan pelik, namun angkutan darat masih tetap diminati.

6 bulan yang lalu


Truk
Isuzu Terus Gelorakan Semangat Hari Kartini

Isuzu mendukung kaum wanita untuk berkembang dan berkarya dengan membuka lapangan pekerjaan tanpa memandang gender.

7 bulan yang lalu

Tips
Pentingnya Periksa Ban Setelah Digunakan Jarak Jauh

Karena sebelumnya berada di kondisi ‘kerja keras’, ban perlu diperiksa menyeluruh agar tetap aman.

7 bulan yang lalu


Terkini

Bus
Cititrans Tampil ‘Kalem’ Sambil Terus Tambah Armada

Termasuk operator yang konsisten dengan standar pelayanan tinggi untuk bus AKAP dalam hal kondisi armada dan hospitality

3 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 9 Jadi Armada GrabExecutive

Tahap awal beroperasi 50 unit sebagai taksi premium pertama bertenaga listrik

4 jam yang lalu


Berita
BMW Tegaskan Untuk Terus Tingkatkan Layanan Purna Jual Berstandar Global

Uji kompetensi teknisi yang berkelajutan juga salah satu jalan untuk peningkatna standar pelayanan ke pemilik kendaraan

5 jam yang lalu


Berita
Veloz Jelajah Nusa, Start Dari Lombok Menuju Wilayah Barat Indonesia

Toyota memulai ekspedisi "Veloz Jelajah Nusa" dari Sirkuit Mandalika. Satu unit Veloz Hybrid EV akan diuji menempuh rute lintas pulau hingga wilayah barat Indonesia.

23 jam yang lalu


Berita
Berawal Dari Mi Instan di Ukraina Kini VinFast Menjadi Pemain EV Global

Siapa yang menyangka bahwa awal mula VinFast ialah membuat Mi Instan.

1 hari yang lalu