Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Mudik Dengan Mobil Pribadi Bisa-Bisa Saja, Tapi Ini Dia Syarat-Syaratnya

Perjalanan pulang kampung alias mudik kembali dilarang oleh pemerintah pada tahun ini.
Berita
Senin, 12 April 2021 13:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Perjalanan pulang kampung alias mudik kembali dilarang oleh pemerintah pada tahun ini. Hal ini dikarenakan setiap libur panjang itu kerap terjadi peningkatan penularan Covid-19 yang cukup signifikan.

Transportasi umum antar kota pun dilarang beroperasi pada masa larangan mudik ini. Tapi sebenarnya jika menggunakan mobil pribadi tetap bisa dilakukan, tapi tentunya harus mengikuti sederet syarat ada syarat yang harus dipenuhi.

Seperti dikutip dari detik.com (11/4), pemudik dengan mobil pribadi harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Jika hal tersebut tidak dapat dipenuhi sebaiknya pikir kembali untuk melakukan perjalanan pulang kampungnya.

Perlu diketahui pemerintah memberikan beberapa pengecualian bagi sektor distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak. Kategori perjalanan mendesak itu adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Bagi orang yang akan melakukan kebutuhan mendesak, wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Berikut kriteria penggunaan SIKM.

- Pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

- Masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

SIKM itu berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun. Sebagai catatan SIKM tidak berlaku untuk warga Jakarta yang melakukan perjalanan keluar-masuk Jabodetabek.

Lalu, selama larangan mudik berlaku, akan ada pelaksanaan operasi screening dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif COVID-19. Operasi itu akan dilakukan di tempat-tempat strategis.

"Dilakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah," bunyi edaran tersebut.


Tags Terkait :
Mudik
A

Aditya Widiutomo

Jurnalis

Memulai karier sebagai drifter, lantas menekuni jurnalistik otomotif dan review mobil sejak 2017. Walau sering mereview...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Setelah Hong Kong, Indonesia Kebagian Meluncurkan DFSK E5 Plus

DFSK meluncurkan DFSK E5 Plus setir kanan di Hongkong, mobil ini diprediksi segera diedakan untuk pasar Indonesia.

1 hari yang lalu


Tips
Pentingnya Cek Tekanan Angin Ban Secara Rutin

Pentingnya cek tekanan angin ban secara rutin untuk menjaga keselamatan dan efisiensi berkendara. Ketahui risiko tekanan angin rendah seperti boros BBM hingga potensi pecah ban.

1 hari yang lalu


Berita
China Rilis Standar Keselamatan Baru Untuk EV, Antisipasi Cegah Kebakaran

China menerapkan dua standar baru pada 1 Juli 2026. Mekanisme pemutus daya fisik wajib dengan sistem “satu sentuhan”.

1 hari yang lalu


Berita
Mobil Masih Dipakai Tapi Nilainya Turun, Salah Timing Jual Bisa Rugi Puluhan Juta

Mobil masih dipakai tapi nilainya diam-diam turun. Salah timing jual mobil operasional bisa membuat perusahaan rugi hingga puluhan juta rupiah per unit.

1 hari yang lalu


Berita
Nissan Elgrand Gen 4 Siap Meluncur, Lebih Enak Dikemudikan Ketimbang Alphard

Nissan Elgrand Gen 4 MPV tercanggih akan diluncurkan pertengahan tahun ini dengan teknologi e-Power serta desain premium yang dikembangkan di Jepang.

2 hari yang lalu


Berita
Perkuat Kepemimpinan Era Elektrifikasi, BYD-Denza Rilis Teknologi Baru

Teknologi DM BYD Dual Mode elektrifikasi diperkenalkan sebagai jembatan transisi menuju kendaraan listrik di tengah dominasi ICE di Indonesia.

1 minggu yang lalu


Berita
Jaecoo J8 SHS-P ARDIS, Mobil Bertenaga 530 Hp Yang Hanya Butuh Biaya Operasional Rp 20 ribu Perhari

SUV AWD ini digerakkan dengan sistem hybrid pintar yang efisien sehingga memungkinannya menelurkan daya 530 hp dengan konsumsi BBM yang irit.

1 minggu yang lalu


Berita
Mencoba iCar V27 REEV Di Kampung Halamannya

Review test drive iCar V27 REEV di Wuhu, China. SUV mid-size boxy dengan desain modern, tenaga AWD 455 hp, jarak tempuh 1.200 km, dan kemampuan off-road yang tangguh.

1 minggu yang lalu


Terkini

Berita
Komunitas Toyota Gelar Keseruan Kegiatan Otomotif dan Sport

Dihadiri 100 orang member dari GR Enthusiast dan TYCI Bogor mengadakan kegiatan gathering yang beda, diliputi dengan kegiatan otomotif hingga sport.

1 jam yang lalu


Berita
Porsche Tidak Akan Bikin 911 EV Murni

Porsche punya lini produksi EV dengan reputasi bagus. Performanya pun bisa dibilang cukup jempolan. Tapi pabrikan asal Zuffenhausen ini tegas mengatakan bahwa mereka tidak akan membuat 911 EV

2 jam yang lalu


Mobil Listrik
Ini Alasan Logis Mitsubishi Tidak Tertarik Mengembangkan EV Sendiri

Membangun sebuah kendaraan baru dari nol membutuhkan kucuran dana yang sangat besar. Karena itulah Mitsubishi kemudian mengambil langkah dalam menghadirkan Eclipse Sportback.

3 jam yang lalu


Berita
Carsome Perkuat Showroom Mobkas di Jabodetabek, Sayang Belum Jual Mobil Listrik Seken

Carsome showroom baru Jabodetabek diresmikan di empat lokasi untuk memperluas layanan inspeksi dan transaksi mobil bekas. CARSOME Indonesia kini mengoperasikan 10 titik layanan di seluruh negeri.

4 jam yang lalu


Berita
Segera Hadir di Indonesia, Mugen Siapkan Paket Modifikasi Honda Super-ONE

Paket modifikasi Mugen Honda Super-ONE terdiri dari 46 komponen aftermarket untuk aerodinamika, handling, pengereman, dan interior yang sesuai standar pabrikan.

5 jam yang lalu