Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Apa Beda CLM dan SIKM yang Diperlukan Saat Ingin Keluar Kota Saat Ini?

Saat ini SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi masyarakat yang ingin keluar maupun masuk ke wilayah Ibu Kota sudah tidak diberlakukan, sebagai gantinya Anda harus memiliki CLM. Apa bedanya?
Berita
Jumat, 24 Juli 2020 06:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Saat ini Pemprov DKI Jakarta kembali melanjutkan masa transisi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun tak lagi memberlakukan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi masyarakat yang ingin keluar maupun masuk ke wilayah Ibu Kota.

Meski demikian, tak lantas masyarakat dibebaskan dari aturan terkait protokol virus Corona. Karena ternyata ada syarat terbaru yang harus dipenuhi masyarakat yang hendak melakukan aktivitas atau meninggalkan Jakarta, yakni mengisi formulir CLM atau Corona Likelihood Metric (CLM).

Untuk membedakannya dengan SIKM yang berupa surat, CLM ini lebih praktis karena dapat diisi melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, pengendalian yang dilakukan pihaknya lebih mengarah kepada pergerakan orang di Jakarta.

Kemudian perbedaan lainnya ialah, SIKM bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), CLM dibuat untuk mengendalikan aktivitas masyarakat.

Syafrin menjelaskan, formulir CLM berisi penilaian pribadi terkait kondisi yang terjadi saat itu. Oleh karena itu, warga diminta untuk jujur saat mengisi formulir.

"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," seperti dilansir kantor berita Antara.

Indikasi tersebut berdasarkan nilai yang telah ditetapkan. Bila tidak sesuai, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan keluar rumah.

Perlu juga diketahui, hasil self-assessment ini hanya berlaku selama 7 hari. Nantinya, warga diwajibkan untuk memperbarui dengan melakukan pengisian ulang. "Masa berlakunya tujuh hari, jadi kami mengimbau bagi warga itu melakukan update. Begitu ada gejala, akan diberikan rekomendasi untuk melakukan tes," tambah Syafrin.


Tags Terkait :
PSBB Surat Izin Keluar Masuk CLM
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Apa Beda CLM dan SIKM yang Diperlukan Saat Ingin Keluar Kota Saat Ini?

Saat ini SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi masyarakat yang ingin keluar maupun masuk ke wilayah Ibu Kota sudah tidak diberlakukan, sebagai gantinya Anda harus memiliki CLM. Apa bedanya?

5 tahun yang lalu

Bus
Bus AKAP Tetap Operasi Selama PSBB Fase II Jakarta

Sederet PO mengumumkan untuk tetap melayani penumpang antarkota dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

5 tahun yang lalu


Berita
Besok Senin, Aturan Ganjil-Genap Kembali Ditiadakan

Rem darurat ditarik, Jakarta Kembali PSBB

5 tahun yang lalu


Berita
Mau Naik Bus ke Sumatra? Tak Perlu Ikut Rapid Test

Kondisi new normal saat ini, persyaratan rumit sudah tak dibutuhkan lagi. SIKM sendiri sudah dihapus sejak 14 Juli lalu. Sedangkan surat rapid test juga tak diperlukan lagi.

5 tahun yang lalu


Terkini

First Drive
Mitsubishi Xpander HEV Tidak Akan Meluncur Di Indonesia Tahun Ini

Kapan rilis Mitsubishi Xpander HEV di Indonesia? Tak tahun ini. Hybrid 2026 fokus XForce HEV dan Destinator MHEV, Xpander HEV mungkin 2028 dengan gen 2.

6 jam yang lalu


Berita
Toyota Siapkan Rival Ford Raptor. Dilabeli Sebagai TRD Hammer

Toyota siapkan TRD Hammer sebagai rival Ford Raptor berbasis Tundra. Mesin V6 twin-turbo hybrid 3.4L capai 437 hp, respons terhadap Ram TRX.

7 jam yang lalu


Berita
Mudik In Style 2026 : Perfoma Audi Q8, Mampu Melupakan Kekurangannya

Harga Audi Q8 RS 55 TFSI di Indonesia Rp 2,83 miliar. Performa V6 340 hp dan quattro unggul di Mudik in Style 2026, meski BBM boros 5,6 km/liter.

8 jam yang lalu


Berita
Mudik in Style 2026 : Empat Alasan Xpeng G6 Pro Dipakai Sebagai Mobil Libur Lebaran

Alasan Xpeng G6 Pro dipilih Mudik in Style 2026: suspensi nyaman, efisiensi SUV listrik, arsitektur 800V fast charging, dan desain dewasa.

9 jam yang lalu


Berita
Bocoran EV Lamborghini Sebelum Dirilis Ke Pasaran

Lamborghini masih terus mengembangkan model bertenaga listrik murni yang dijadwalkan meluncur setelah 2030.

11 jam yang lalu