Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Stiker Disabilitas Bikin Mobil Bebas Ganjil Genap. Begini Cara Mendapatkannya

Selain mobil listrik, angkutan umum, dan mobil pimpinan lembaga tinggi RI, ada juga satu jenis mobil yang kebal terhadap peraturan Ganjil Genap.
Berita
Kamis, 22 Agustus 2019 09:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Selain mobil listrik, angkutan umum, mobil dinas TNI - Polri dan mobil pimpinan lembaga tinggi RI, ada juga satu jenis mobil yang 'kebal' terhadap peraturan Ganjil Genap. Yakni mobil yang mengangkut penumpang disabilitas.

Sebagai hak istimewa, Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta merilis sebuah stiker untuk mobil yang mengangkut penumpang berkebutuhan khusus tersebut. Berikut adalah syarat-syarat dan proses permohonan stiker kendaraan pengecualian peraturan Ganjil Genap untuk penyandang disabilitas yang dilansir dari laman Facebook Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta (21/8).

1. Pemohon mengajukan surat ke Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

2. Petugas Dishbub mendatangi lokasi sesuai dengan yang diajukan pemohon.

3. Jika hasil survey memenuhi syarat dan ketentuan maka permohonan akan disetujui

4. Setelah disetujui, stiker dengan barcode ditempel di mobil setelah proses registrasi selesai.

5. Permohonan ditolak apabila hasil survey tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan.

Namun bukan berarti dengan ditempelnya stiker ini pada kaca mobil, pengguna mobil akan terbebas begitu saja dari peraturan ganjil genap. Karena Polisi lalu lintas yang bertugas tetap akan memeriksa dan memastikan bahwa benar mobil tersebut benar-benar mengangkut orang difabel.

“Stiker berlaku selama peraturan berlaku sesuai Pergub No. 106 Tahun 2018. Agar dipahami bersama, sticker ini bukan jaminan pengecualian kebijakan, petugas kepolisian berhak mengecek kendaraan dan dapat ditilang jika penggunaan stiker disalah gunakan. Dan meskipun kendaraan tidak berstiker namun dapat membuktikan bahwa penyandang Disabilitas maka tetap dalam pengecualian kebijakan,” tulis dalam akun Facebook tersebut.

Saat ini sendiri tengah dilakukan sosialisasi perluasan ruas jalan di Jakarta yang berlaku aturan ganjil genap. Dalam peningkatan sistem ganjil genap ini, ada tiga perubahan signifikan yang akan diterapkan. Jika sebelumnya hanya ada 16 ruas jalan di ibu kota yang menerapkan sistem ganjil genap, kini aturan tersebut meningkat dan diterapkan sampai di 25 ruas jalan.


Tags Terkait :
Ganjil Genap Lalulintas Mobil Listrik Pemerintah
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Ingat, Mulai Hari Ini Ganjil Genap Resmi Diperluas

Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap resmi diperluas di DKI Jakarta.

6 tahun yang lalu


Berita
Stiker Disabilitas Bikin Mobil Bebas Ganjil Genap. Begini Cara Mendapatkannya

Selain mobil listrik, angkutan umum, dan mobil pimpinan lembaga tinggi RI, ada juga satu jenis mobil yang kebal terhadap peraturan Ganjil Genap.

6 tahun yang lalu


Berita
Ternyata Bukan Mobil Hybrid atau PHEV yang Bebas Ganjil-Genap

Pengecualian sistem ganjil-genap di Ibu Kota masih menjerat kendaraan dengan dua mesin seperti mobil hybrid.

6 tahun yang lalu


Berita
Pajak Tahunan Mobil Listrik Seharga Pajak Mobil 90-an

Mobil listrik sendiri punya banyak keunggulan mulai dari biaya perawatan yang lebih hemat, sampai biaya pajak juga sangatlah hemat. 

3 tahun yang lalu


Berita
Setelah Beli Mobil Bensin Akan Dipersulit, Kini Kebutuhan Penggunaan Mobil Dikendalikan

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang akan mengendalikan penggunaan mobil atau motor, demi menjaga kualitas udara Ibu Kota dari banyaknya gas emisi.

2 tahun yang lalu

Mobil Listrik
Waduh, Banyak Mobil Listrik Punya APAR Tak Sesuai Peruntukan

Ternyata APAR yang disematkan sebagai peranti standar saat ini justru belum sesuai peruntukannya dalam memadamkan baterai mobil listrik.

1 tahun yang lalu


Berita
Polisi Gunakan Wuling Air ev Sebagai Mobil Patroli

Kendaraan listrik ini yang ramah lingkungan ini merupakan hibah dari PT. Arya Motor Indonesia kepada Korlantas Polri.

2 tahun yang lalu


Mobil Listrik
Kendaraan Listrik Bebas Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran

Kendaraan listrik menjadi salah satu pengecualian terhadap aturan ganjil genap selama mudik.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Mercedes-Benz Mempercayakan Pengembangan Mesin Pada Pabrikan China

Pabrikan otomotif China tak hanya piawai dalam hal mobil listrik, namun mulai dipercaya kembangkan mesin bakar dari Mercedes-Benz.

9 jam yang lalu


Berita
Nissan Bakal Punya MPV Rp 100 Jutaan Untuk India

Nissan bersiap meramaikan pasar otomotif India dengan menghadirkan MPV terbaru yang dijadwalkan meluncur pada 18 Desember mendatang.

10 jam yang lalu


Berita
Perangi Produk Ilegal, Niterra Mobility Indonesia Hancurkan Ribuan Busi NGK Palsu

PT Niterra Mobility Indonesia memusnahkan ribuan busi NGK palsu hasil investigasi internal demi melindungi konsumen dari produk ilegal.

11 jam yang lalu


Berita
Geely Ujicoba Mobil Dengan Kemudi Roda 90 Derajat Dan Mampu Bergerak Seperti Kepiting

Dengan fitur ini memungkinkan mobil berputar di tempat layaknya seekor kepiting.

12 jam yang lalu


VIDEO: Crash Test Geely Starray EM-i (Euro NCAP)

Geely Starray EM-I telah menjalani crash test yang diselenggarakan oleh lembaga uji tabrak, Euro NCAP

Crash Test | 12 jam yang lalu