Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

PPnBM Baru untuk Mobil Hybrid Dibedakan dengan Mobil Listrik Lainnya

PPnBM mobil hybrid berkisar antara 1,995 persen sampai 30 persen begantung pada teknologi yang digunakan dan kapasitas mesin mobil.
Berita
Selasa, 5 November 2019 15:00 WIB
Penulis : Alfons


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memberikan keringanan tarif bagi mobil listrik. Hal ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah upaya mempromosikan kendaraan listrik di Indonesia meski tarif PPnBM ini baru berlaku dua tahun setelah dianggarkan, taptnya Oktober 2021 mendatang.

Berdasar peraturan tersebut keringan pajak sampai angka 0 persen untuk tiga jenis mobil listrik yakni, Plug-In Hybrid Electric Vehicles (PHEV), Battery Electric Vehicles (BEV), atau Fuel Cell Electric Vehicles (FCEV alias mobil hidrogen).

Tiga mobil listrik ini, diterangkan lewat Pasal 36, dikenai PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 0 persen dari harga jual. Artinya 15 persen dikalikan dengan 0 persen kali harga jual mobil akan membuat tarif pajaknya Rp 0. Syarat yang harus dipenuhi mobil-mobil listrik ini untuk mendapat tarif pajak tersebut adalah konsumsi bahan bakar minimal 28 km/liter dan tingkat emisi CO2 sampai 100 gram/km.

Meski begitu tidak semua kendaraan berteknologikan listrik dapat keringanan tarif pajak yang sama. Ada juga mobil listrik hybrid yang bisa dibilang lebih rumit perhitungan skema pajaknya. PP 73 Tahun 2019 ini mengklasifikasi mobil berpenggerak ganda ini menjadi full hybrid dan mild hybrid. Setelah itu ada lagi pembagian dari kapasitas mesin di bawah 3.000 cc atau di atasnya.

Sebagai informasi, mobil dikategorikan full hybrid apabila punya jantung penggerak motor listrik dan mesin bensin dengan EV running mode alias mampu bergerak sepenuhnya dengan tenaga motor listrik saja. Mobil-mobil hybrid di line-up Toyota seperti C-HR Hybrid, Camry Hybrid, dan Corolla Altis Hybrid mengadopsi teknologi ini

Sementara kategori mild hybrid untuk kendaraan berjantung penggerak ganda, namun motor listiknya tidak dapat menjadi penggerak tunggal. Ingat lagi dengan Ertiga Diesel Mild Hybrid yang menggunakan teknologi seperti ini dan sempat ditawarkan di Indonesia.

(PPnBM baru menentukan tarif pajak kendaraan tidak lagi bedasar bentuk bodi kendaraan tapi melihat kapasitas mesin, efisiensi dan emisi gas buang. Cek beritanya di sini)

Berikut jabaran tarif PPnBM untuk model mobil hybrid tersebut:
 

Teknologi full hybrid mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 3.000 cc
-Mesin full hybrid terkena PPnBM sebesar 15%, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 13,3% dari harga jual (1,995% x harga jual mobil), dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 100 gram/km. Atau mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 26 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 100 gram/km.

-Mesin full hybrid terkena PPnBM sebesar 15%, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 33 1/3% dari harga jual (4,995% x harga jual mobil), dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 18,4 km/liter-23 km/liter dan misi CO2 mulai 100 gram/km-125 gram/km. Atau mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 km/liter-26 km/liter dan emisi CO2 mulai 100 gram/km sampai 125 gram/km

-Mesin full hybrid terkena PPnBM sebesar 15%, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53 1/3% dari harga jual (7,995% x harga jual mobil), dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 km/liter-18,4 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 125 gram/km-150 gram/km. Atau mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 km/liter-20 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 125 gram/km-150 gram/km

Teknologi mild hybrid mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 3.000 cc
-Mesin mild hybrid terkena PPnBM sebesar 15%, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53 1/3% dari harga jual (7,995% x harga jual mobil), dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dan 23 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 100 gram/km.
Atau Mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 26 km/liter dan misi CO2 kurang dari 100 gram/km

-Mesin mild hybrid terkena PPnBM sebesar 15%, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 66 2/3% dari harga jual (10,0005 x harga jual mobil), dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 18,4 km/liter-23 km/liter dan emisi CO2 mulai 100 gram/km-125 gram/km.
Atau mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 20 km/liter-26 km/liter dan emisi CO2 mulai 100 gram/km sampai 125 gram/km

- Mesin mild hybrid terkena PPnBM sebesar 15%, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% dari harga jual (12% x harga jual mobil), dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 km/liter-18,4 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 125 gram/km-150 gram/km
Atau mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 km/liter-20 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 125 gram/km-125 gram/km.

Teknologi full hybrid dan mild hybrid mobil dengan kapasitas mesin 3.000 -4.000 cc
- Mesin full hybrid atau mild hybrid terkena PPnBM 20%, dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter-23 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 100 gram/km
Atau mesin Diesel atau semi-diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 26 km/liter dan emisi CO2 kurang dari 100 gram/km.

- Mesin full hybrid atau mild hybrid terkena PPnBM 25%, dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 18,4 km/liter-23 km/liter dan emisi CO2 mulai 100 gram/km-125 gram/km.
Atau mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 20 km/liter-26 km/liter dan emisi CO2 mulai 100 gram/km-125 gram/km

- Mesin full hybrid atau mild hybrid terkena PPnBM 30%, dengan syarat konsumsi bahan bakar lebih dari 15,5 km/liter-18,4 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 125 gram/km-150 gram/km
Atau mesin Diesel atau semi-Diesel, dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 km/liter-20 km/liter dan emisi CO2 lebih dari 125 gram/km-150 gram/km.


Tags Terkait :
Pajak Pemerintahan Mobil Listrik
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Insentif Mobil Listrik Justru Membebani Negara?

Belakangan ini, pemerintah menggalakkan peraturan Low Carbon Emission Vehicle alias LCEV.

1 hari yang lalu


Berita
BBM Non Subsidi Wilayah Jakarta Turun Harga Serempak

Harga yang naik ataupun turun secara berkala mengikuti tren harga minyak dunia dari nilai tukar rupiah.

1 hari yang lalu


Berita
Tahun 2026 Ini Diperkirakan Puluhan Produsen EV China Bakal Rontok

China memang punya industri EV terbesar di dunia, tapi ternyata masih banyak yang merugi

1 hari yang lalu


Berita
VW Bangun Perakitan EV Di Indonesia?

VW jadi salah satu dari sembilan pabrikan yang bikin perakitan EV di Indonesia.

1 hari yang lalu


Berita
Malaysia Bakal Punya Mobil Listrik Nasional

Perodua bersiap meluncurkan mobil listrik nasional Malaysia pertamanya, yakni QV-E. EV ini diklaim punya jarak tempuh 400 km dan menjadi agenda nasional negara.

1 hari yang lalu


Mobil Listrik
Pasar EV Tahun Depan Kemungkinan Melambat Karena Insentif Dicabut

Kenaikan harga mobil CBU bikin lesu pasar EV tahun depan.

2 bulan yang lalu


Berita
Sampai Akhir Agustus Ada Diskon Pajak BBM Dan Pajak Kendaraan Di Jakarta

Sambut hari jadi kota Jakarta dan Kemerdekaan Indonesia

3 bulan yang lalu


Berita
Semester Pertama 2025 Ada 9,1 Juta Unit Kendaraan EV Laris Di Seluruh Dunia

Insentif pajak dan reduksi biaya pemeliharaan serta operasional jadi pemicunya.

4 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Holiday In Style 2025, Solusi Pintar Plesiran Dengan BAIC BJ30e

BAIC BJ30e merupakan mobil SUV yang tangguh di segala medan dan dijual dengan harga yang terjangkau.

13 jam yang lalu


Berita
Mitsubishi Akui Akan Luncurkan SUV Baru Di 2026, Pajero Atau Pajero Sport?

“Kami akan meluncurkan SUV off-road baru pada tahun 2026 ini,” ungkap Presiden Mitsubishi Motor Corporation, Takao Kato.

13 jam yang lalu


Berita
Sailun Group Gedor Ke Semua Segmen Ban Di Indonesia

Kapasitas terpasang pabrik baru besarnya jutaan unit per tahun untuk membuat ban kendaraan penumpang sampai alat berat.

14 jam yang lalu


Berita
Chery Buka Pemesanan Untuk Fulwin T9L, Simak Spesifikasinya Sebelum Dijual Di Indonesia

Chery segera menjual Fulwin T9L. Mobil ini kemungkinan juga masuk pasar Indonesia, mengingat Chery memiliki banyak line up SUV.

15 jam yang lalu


Berita
Changan Punya Komitmen Jangka Panjang Di Indonesia

Changan bakal investasi besar di Indonesia dengan menghadirkan beragam line up dan pabrik perakitan.

18 jam yang lalu