Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Peraturan Mobil Listrik Segera Disahkan, Apa Saja Insentifnya?

Jika nanti mobil berteknologi elektrifikasi sudah diatur oleh pemerintah, apa saja kira-kira intensif atau keringanan yang didapat?
Berita
Senin, 12 November 2018 09:00 WIB
Penulis : Danu P Dirgantoro


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Mobil lisrik yang masih diteliti mengenai sisi teknis maupun peraturannya sampai detik ini belum memberi keringanan bagi calon peminatnya. StudI mengenai mobil listrik pun masih dibahas pemerintah dan melibatkan kalangan akademisi.

Riset dan penelitian mobil listrik yang dilakukan Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada dan Institut Teknologi Bandung yang sudah selesai tahap pertama pun dinilai sebagai lampu hijau oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Saat ini, roadmap pengembangan industri otomotif nasional sedang kami dorong, termasuk peraturan pemerintah atau Perpres terkait pengembangan kendaran listrik dan fasilitas-fasilitasnya," imbuhnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (6/11).

Setelah penelitian tahap pertama ini, Kemenperin akan melanjutkan laporan hasil riset mobil listrik terkait dengan aplikasi,  ketahanan dan ketersediaan infrastruktur. Pada tahap pertama yang hasilnya adalah perbandingan konsumsi bahan bakar berlangsung selama 3 bulan, pada tahap kedua ditargetkan rampung pada Januari 2019. 

Jadi, apakah peraturan yang mengatur dan (harusnya) meringankan kehadiran mobil berteknologi elektrifikasi baru bisa disahkan setelah Januari 2019? Menteri Perindustrian memastikan bahwa peraturannya bisa diumumkan tahun ini.

Lantas, jika nanti mobil berteknologi elektrifikasi sudah diatur oleh pemerintah, apa saja kira-kira intensif atau keringanan yang didapat?

Insentifnya bisa berupa (PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ringan) dan bisa juga nanti kita lihat ada bea masuk ditanggung pemerintah untuk produk tertentu," ujar Menperin.

Dalam upaya pengembangan kendaraan listrik, Kemenperin sendiri telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai pemberian insentif fiskal berupa tax holiday, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, serta pembiayaan ekspor dan bantuan kredit modal kerja untuk pengadaan battery swap. 

“Dari sisi fasilitas nonfiskal seperti penyediaan parkir khusus, keringanan biaya pengisian listrik di SPLU hingga bantuan promosi,” tutup Menperin. 
 


Tags Terkait :
D
Danu P Dirgantoro

Reporter

a

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Artikel Terkait






Terkini

Terkini