Volkswagen Tiguan telah menjalani uji tabrak yang dilaksanakan oleh Euro NCAP.
Crash Test | 4 tahun yang lalu
Dari sisi eksterior, bus ini merupakan rombakan, namun langsung dikerjakan oleh karoseri Adi Putro. Di mana warna hitam bergrafis merahnya tergusur oleh kombinasi hitam-ungu.
4 tahun yang lalu
Mulai 16 Juli 2021 bus Primajasa seluruh rute pemberangkatan dari Terminal Tanjung Priok, sementara berhenti operasi.
Beberapa perusahaan otobus (PO) memilih untuk menghentikan operasional mereka selama PPKM darurat.
Dari keempat terminal di bawah pengelolaan BPTJ tersebut menurut Polana Terminal Jatijajar dan Terminal Poris Plawad paling banyak melayani AKAP dan AKDP.
Bus tersebut dibangun di karoseri Tentrem, Malang dengan bodi Avante H9. Menariknya, ada sederet keunikan dari bodi bus ini. Apa saja?
Beberapa produsen pikap listrik, membuat sistem kemudi yang berbeda dibandingkan mobil konvensional saat ini.
Ternyata bukan tanpa alasan kendaraan yang diklaim pertama di Indonesia ini dibangun. Bahkan disebut sebagai penyempurna dari versi truknya.
Angka kendaraan dan penumpang bus maupun pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta mengalami penurunan dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat. Sedangkan, untuk angkutan logistik meingkat.
Tak seperti penutup bak pada umumnya, TerraVis juga berfungsi sebagai panel surya untuk tambahan sistem kelistrikan. Bahkan untuk era mobil listrik, bisa jadi sumber pengisi baterai.
Pada pertengah Juni lalu, satu unit bus pun dibeli, dan saat ini sedang memasuki tahap modifikasi untuk operasional bus antar-jemput siswa.
Dalam penundaan jadwal tersebut, nantinya pemberangkatan kedua kelas itu akan berlangsung pada tanggal yang sama, yakni 25 Juli mendatang.
Tak hanya SUV, beberapa pikap (pickup truck) juga dibuat untuk memiliki performa tinggi. Tentunya tak mengurangi kemampuan daya angkut barang yang menjadi dasar utamanya.
Ada penyesuaian harga tiket dari perusahaan otobus (PO) yang melayani rute Jogjakarta ke wilayah Jakarta, hingga Merak. Yaitu PO Sumber Alam.
Sebagaimana penjelasan Pemerintah dalam penanganan COVID-19 yang disampaikan pada 1 Juli 2021, moda transportasi umum, wajib memberlakukan pengaturan kapasitas bus maksimal 70 persen saja.