Sistem tilang elektronik atau yang lebih dikenal dengan nama Electronic Traffic Law Enforcement alias e-TLE telah diberlakukan cukup lama. Namun hingga kini penerapannya dirasa belum sempurna.
7 bulan yang lalu
E-TLE atau singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement mulai diterapkan oleh Polda Metro Jaya.
6 tahun yang lalu
Kini Makassar sudah mulai berlakukan tilang elektronik di beberapa titik jalan.
Perluasan tilang elektronik bakal mulai dilakukan lagi di tahun 2019 dengan menambah jumlah CCTV.
Tilang elektronik berdasarkan CCTV juga mulai dilaksanakan ujicobanya di Semarang.
Jika sebelumnya hanya mobil berplat wilayah Jakarta yang bisa ditangkap, tapi kedepannya plat wilayah lain pun bisa juga.
Inilah Pelanggaran Yang Bisa Terdeteksi Dari CCTV Tilang Elektronik
Baru sebulan kurang diterapkan, sudah 3.000 lebih pelanggaran yang dilakukan pada dua ruas jalan ini saja.
7 tahun yang lalu
Penambahan CCTV pada berbagai ruas jalan akan permudah Kepolisan pantau pelanggar lalu lintas.
Sistem E-TLE baru bisa untuk deteksi mobil dengan pelat B (Jakarta).
Setelah melakukan uji coba selama satu bulan, bulan November ini E-TLE mulai diberlakukan.
Apabila sistem E-TLE berhasil ujicobanya akhir Novermber ini, direncanakan akan ada perluasan ke berbagai titik lokasi lainnya.
Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan walaupun sebenarnya juga sama-sama tidak lagi menggunakan sistem konvensional.