BUS-TRUCK - Pemerintah Provinsi Jakarta memperpanjang masa berlaku tarif khusus Rp80 untuk transportasi publik seperti MRT Jakarta dan Transjakarta dari yang sebelumnya hanya pada 17 Agustus, menjadi dua hari, yakni hingga 18 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Seperti diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta beberapa waktu lalu (12/8), bahwa kebijakan itu diambil sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus untuk mendorong penggunaan transportasi publik.
Diungkapkan lagi oleh Syafrin, seperti dikutip dari Antara, sebagai bentuk perayaan nasional, program ini juga menjadi bagian dari kampanye jangka panjang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi publik.
Baca juga: Mengapa Belum Ada Medium Bus Listrik Di Jalur Transjakarta? Ini Jawabannya
Baca juga: Mikrotrans Kini Diperkuat Armada Isuzu Elf NQR B, Salah Satu Solusi Menurunnya Kemacetan
Semua pengguna transportasi tersebut dapat menikmati tarif ini, dengan metode pembayaran menggunakan uang elektronik seperti Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, maupun JakCard.
Pembayaran bisa juga dilakuakn lewat aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
Sementara itu, layanan angkutan umum yang sejak awal telah diberlakukan dengan tarif nol rupiah seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares dan layanan sosial lainnya, akan tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan tarif. (EW)
