Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Bustruck.id. All rights reserved.
Beranda Mobility Bus

Organda: Kecelakaan Bus Seperti Di Batu Akan Terus Berulang Jika…

Bus
Selasa, 14 Januari 2025 13:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Pramudi sudah tahu kondisi bus tidak lain jalan karena takut kehilangan pekerjaan


BUS-TRUCK -  Kecelakaan bus pariwisata di kota Batu, Kabupaten Malang, pekan lalu (8/1) untuk kesekian kalinya memberikan indikasi sangat kuat bahwa ada yang tidak beres dalam manajemen transportasi darat untuk penumpang di Indonesia. 

Instansi terkait dengan tata kelola angkutan penumpang seperti mengabaikan kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat tahun lalu (11/5). Runtutannya mirip dengan kecelakaan di Batu, sebut saja bus tidak layak pakai sampai legalitas operasional yang sudah tidak berlaku. 

“Hal ini tetap akan berulang dan terjadi selama pemerintah lemah dalam law enforcement di jalan dan tidak tepat sasaran dalam penindakan. Bus sebesar itu bebas beroperasi tanpa legalitas yang clear. Ini kan fakta yang sangat tegas kalau pemerintah tidak peduli dan lemah,” buka  Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan. 

BACA JUGA

Sejurus kemudian disebutkan oleh Sani bahwa kepedulian masyarakat atas kondisi teknis dan juga aspek legalitas sebuah bus pariwisata itu sebenarnya merupakan kewajiban yang tidak semestinya diabaikan begitu saja.    

Tidak bisa menepis kegusarannya, pria berkacamata itu menjabarkan sudut pandangnya. "Di sini juga peran pemerintah yang tidak hadir, seharusnya tidak saja pengawasan tapi penindakan tegas dengan konsistensi yang pasti harus terus di lakukan pemerintah dalam hal ini tidak hanya Polri ataupun Perhubungan tapi seluruh stakeholder harus melek dan peduli dalam penegakan hukum terhadap penyelenggaraan transportasi ilegal ini.”

Baca juga: Korlantas: Ramp Check Bus Pariwisata Seluruh Indonesia

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Dithubdar, Separuh Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan

 Kecelakaan bus ilegal di Subang bulan Mei 2024 berulang lagi dengan kejadian di Batu Malang pekan lalu (8/1)

Jika terjadi kejadian seperti di Batu itu ia juga berharap perlunya dilibatkan pihak Reskrim dari Kepolisian karena ada indikasi terjadi penyelengaraan bisnis yang menyalahi aturan. 

Keterlibatan itu agar membuat proses penyelidikan kecelakaan bisa menyangkut potensi masalah yang ada di hilir maupun di hulu. Pemilik serta pengemudi kendaraan, kemudian penyelenggaran perjalanan, bahkan sampai pihak penyewa bus harus dimintai pertanggungjawabannya. 

Karena menurut pria yang juga rutin mengunggah konten video di media sosial soal bus membebankan persoalan sebuah kecelakaan bus pada sosok pramudi tidaklah bijak. 

“Banyak pengemudi itu yang sebenarnya juga korban, artinya korban dari pengelola perusahaan yang tidak sesuai aturan, tapi sayangnya dengan banyak alasan tetap dijalankan (kendaraan yang tidak lain jalan, Red). Bicara hukuman terhadap pengemudi busnya sesuai tingkat kesalahannya saat terjadi kecelakaan tapi harus dari ‘pangkal’ agar fair,” harap Sani lebih lanjut.

Sebagaimana dikutip dari Antara (13/1), pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur, pada pekan lalu (10/1) telah menetapkan pramudi bus pariwisata nahas itu sebagai tersangka atas kejadian kecelakaan di Kota Batu.

Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 12 tahun penjara adalah konsekuensi hukum yang harus dihadapi pramudi bus dengan nomor polisi DK 7942 GB tersebut.  

(EW)

Baca juga: Organda: Ramp Check Bus Pariwisata Di Lokasi Wisata Perlu Ditambah

Baca juga: Mengapa Uji KIR Perlu Dilakukan Rutin?

Ramp check sudah harus ditingkatkan frekuensi serta sebarannya

Tags Terkait :
Kecelakaan Bus Pariwisata Hubdar Korlantas Batu Malang
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Bus
Mengawali 2025: Laka Bus Rem Blong Minta Nyawa Lagi

2 hari yang lalu


Truk
Komponen Inilah Penyebab ‘Rem Blong’ Di Truk

2 hari yang lalu


Truk
Pramudi Truk Tronton Nahas Di Semarang jadi Tersangka

2 hari yang lalu


Berita
Kemenhub: Usia Pakai Bus Pariwisata Maksimal 15 Tahun

5 bulan yang lalu


Berita
Ramp Check Bus Pariwisata Serentak Di Libur Idul Adha

5 bulan yang lalu

Berita
Masih Banyak Laka Bus, Kemenhub Harus Berbenah

5 bulan yang lalu


Berita
Masih Terjadi, Bus Pariwisata Mengalami Kecelakaan

5 bulan yang lalu


Berita
MTI: Regulasi Untuk Sopir Perlu Dibuat Segera

5 bulan yang lalu


Terkini

Truk
Boleh Kok Beli Truk Isuzu Pakai Uang Logam

11 jam yang lalu


Bus
Ternyata Hal Ini Jadi Alasan Bus Dan Truk Listrik Mercedes-Benz Belum Beroperasi Di Indonesia

18 jam yang lalu


Bus
Transjakarta Angkut 371 Juta Penumpang Di Tahun 2024

21 jam yang lalu


Bus
Bus Parwis Jepang Pertama Kali Dikemudikan Orang Indonesia

1 hari yang lalu


Truk
Komponen Inilah Penyebab ‘Rem Blong’ Di Truk

2 hari yang lalu