Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Hingga Maret 2025 Sudah Terjadi 222.602 Kecelakaan Melibatkan Angkutan Barang

Teknologi kendaraan komersial yang makin maju butuh juga regulasi operasional yang canggih.
Bus
Kamis, 8 Mei 2025 20:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Usia pakai kendaraan niaga perlu diatur lebih ketat lagi demi semakin jamin keselamatan. (Foto: Antara)


BUS-TRUCK – Dalam perjalanan satu minggu terakhir terjadi sejumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan komersial. Bahkan sampai menimbulkan korban jiwa. 

Kecelakaan bus yang terguling di Padang Panjang, Sumatra Barat, kemudian ada sebuah angkutan kota di Purworejo hancur berantakan akibat ditabrak truk yang gagal menyalipnya. Dan ada juga sebuah truk boks harus dihantam KRL di wilayah Bojonggede, Bogor. 

Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hananto Prakoso, dalam Diklat Pemberdayaan Masyarakat Pengemudi Angkutan Barang Berkeselamatan Angkatan V hingga XVI pertengahan April lalu (9-11/4), pernah menyoroti masih tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan niaga.

Hananto menyebutkan, seperti dikutip dari Antara (13/4) data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik Korlantas Polri sepanjang Januari 2024 sampai dengan Maret 2025 mencatat telah terjadi kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak 222.602 kasus yang melibatkan kendaraan angkutan barang sebesar 10,25 persen.

BACA JUGA

"Artinya terdapat lebih dari 22 ribu kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan angkutan barang," ungkap Hananto. Keterangan ini belum menyebutkan data yang kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan penumpang berbagai ukuran. 

Banyak unggahan di media sosial yang ‘rutin’ menyabutkan adanya kecelakaan di jalur tol maupun arteri yang melibatkan bus, mikrobus, sampai angkutan kota. 

Jika bukan karena kelelahan, dugaan penyebab yang muncul adalah faktor klasik yaitu ‘rem blong’.  

Tidak berlebihan jika Hari Angkutan Nasional beberapa waktu lalu (14/4) patut digaungkan terus soal keselamatan berkendara. 

Baca juga: Kelangkaan Pengemudi Bus Sudah Di Tahap ‘Meresahkan’

Baca juga: 22 Ribu Laka Sampai Maret 2025 Melibatkan Kendaraan Angkutan Barang, Ini Strategi Kementerian Perhubungan

Perlunya revitalisasi UULLAJ No.22 Tahun 2009 

“Revitalisasi regulasi lalu lintas, seperti yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sangat penting untuk menciptakan ekosistem transportasi yang lebih aman dan teratur. Kami mendukung langkah pemerintah mengenai truk ODOL (Over Dimension, Over Load), yang berkontribusi pada 12 persen kecelakaan lalu lintas,” ungkap Division Head of Business Strategy Division PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Rian Erlangga.

Sejurus kemudian Rian juga menyebutkan bahwa pembenahan regulasi itu harus sinkron antara regulasi pusat dan daerah untuk memastikan implementasi yang konsisten. 

Kehadiran kendaraan niaga yang makin canggih butuh regulasi di jalan raya yang lebih modern juga (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Hal serupa juga diutarakan oleh Head of Customer Service and Parts (CSP) Commercial Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI) Faustina. Dihubungi beberapa waktu lalu (24/4), ia juga mencontohkan kebutuhan yang mendesak soal penertiban truk Over Dimension Overloading (ODOL) agar semakin tercipta upaya peningkatkan keselamatan dan menjaga kualitas infrastruktur jalan. 

“Penerapan aturan ini tentu membutuhkan masa transisi dan sosialisasi, namun sejalan dengan visi jangka panjang untuk sistem transportasi barang yang lebih aman dan berkelanjutan,” jabar Faustina. 

Ia kemudian juga menaruh harapan kalau revitalisasi regulasi tersebut juga mencakup pengetatan standar layanan dan keselamatan bagi kendaraan umum. 

Tidak lupa, harapan juga ditaruh pada adanya upaya merevisi dan memperkuat aturan soal kelaikan dan keselatam di jalan itu.  “Misalnya terkait kelayakan jalan bus, pembatasan jam kerja pengemudi, dan persyaratan teknis kendaraan,” sebutnya. 

Tujuannya, agar pembaruan regulasi bisa menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kenyamanan penumpang. 

“Kecelakaan truk dan bus kerap dipicu oleh faktor kelalaian perawatan kendaraan dan kelelahan pengemudi. Oleh karena itu, revitalisasi aturan perlu menyentuh hal-hal krusial semacam wajib perawatan berkala untuk armada niaga dan penerapan safety management pada operator angkutan,” pungkas Faustina. (EW)

Kini sudah ada bus dengan fitur ADAS, regulasi jalan raya perlu mengejar ketertinggalannya (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)
Regulasi soal kondisi darurat bus ataupun truk listrik bisa dibilang belum ada di Indonesia (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Tags Terkait :
Kecelakaan Bus Truk
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Bus
Kemenhub: Kecelakaan Bus Tertinggi Ketiga Nasional

Perusahaan otobus makin dituntut menerapkan standar pelayanan dan operasional armada sesuai regulasi nasional.

1 hari yang lalu


Bus
Antisipasi Musim Liburan, Lokasi Ramp Check Bus Tidak Hanya di Terminal

Instansi terkait akan melakukan ramp check di berbagai titik termasuk di rest area dan pool bus.

2 bulan yang lalu


Bus
Ribuan Bus AKAP Masih Melanggar Izin Trayek dan KIR

Soal kelaikan teknis armada dan kepatuhan administratif masih jadi isu besar di dunia bus. Padahal keduanya jadi awal dari terjaminnya keselamatan perjalanan.

2 bulan yang lalu


Truk
Isuzu Berikan Tips Untuk Tingkatkan Safety dan Efisiensi Armada

Melalui maksimalisasi fitur cerdas MyIsuzuID dan Isuzu Link

2 bulan yang lalu


Terkini

Bus
MAN Bikin Tes Bus Kota Tanpa Sopir di Jalur Harian

Pihak MAN menyebut bus tanpa pengemudi adalah tren masa depan

5 jam yang lalu


Bus
Sora Bus Hidrogen Versi Terbaru Kolaborasi Toyota dan Isuzu

Teknologi hidrogen dipadukan teknologi kendaraan listrik dalam satu paket bus kota.

1 hari yang lalu


Bus
Jarak Tempuh Jadi Kendala, Juragan 99 Trans Tunggu Bus Listrik Bisa Tempuh 900 Km

Menurutnya, kebutuhan jarak tempuh bus untuk rute yang dijalankan Juragan 99 Trans saat ini mencapai minimal 900 km.

1 hari yang lalu


Bus
Juragan 99 Trans Buka Trayek Bogor-Yogyakarta, Tiket Mulai Rp 458 Ribu

Layanan perdana rute tersebut mulai beroperasi pada Sabtu (10/10) dengan menggunakan bus double decker yang dilengkapi tiga pilihan kelas, yakni sleeper, business, dan private.

1 hari yang lalu

Bus
Mitsubishi MR470, Salah Satu Perintis Desain Bus Bodi Monokok

Konsepnya hadir sebagai bus yang efisien dalam pengoperasian dan perawatan.

1 hari yang lalu